Trump ancam mitra dagang yang manfaatkan putusan Mahkamah Agung AS
Selasa, 24 Februari 2026

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menyerang Mahkamah Agung AS setelah pengadilan membatalkan tarif darurat yang ia terapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Dikutip Reuters, Selasa (24/2), Trump memperingatkan negara-negara mitra dagang agar tidak menarik diri dari kesepakatan dagang yang telah disepakati dengan AS, atau menghadapi tarif yang lebih tinggi melalui dasar hukum lain.
“Negara mana pun yang ingin ‘bermain-main’ dengan keputusan Mahkamah Agung yang tidak masuk akal ini… akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi, dan lebih buruk, daripada yang baru saja mereka setujui. WASPADALAH PEMBELI!!!” tulis Trump di Truth Social.
Ia menegaskan bahwa meskipun tarif IEEPA dibatalkan, putusan tersebut justru menguatkan kewenangannya untuk mengenakan tarif melalui undang-undang lain “dengan cara yang jauh lebih kuat dan menjengkelkan, dengan kepastian hukum.”
Selain itu, Trump membuka opsi pengenaan biaya lisensi terhadap mitra dagang, meski mekanismenya belum dirinci. Pemerintahannya disebut tengah menyiapkan jalur hukum baru, termasuk penyelidikan berdasarkan Section 301 terkait praktik perdagangan tidak adil, yang berpotensi membuka ruang pengenaan tarif tambahan.
Di Eropa, Parlemen Uni Eropa menunda pemungutan suara atas perjanjian dagang dengan AS menyusul keputusan Trump memberlakukan tarif impor sementara sebesar 15% untuk seluruh negara. Tarif tersebut diumumkan berdasarkan Section 122 Trade Act of 1974, awalnya 10%, lalu dinaikkan ke batas maksimum 15%, dan mulai berlaku Selasa dini hari waktu AS. Beberapa komoditas strategis, seperti bahan pangan tertentu, suku cadang pesawat, mineral kritis, dan bahan baku farmasi, dikecualikan.
Ketidakpastian kebijakan tarif langsung mengguncang pasar keuangan global. Indeks Dow Jones turun 1,34%, S&P 500 melemah 0,65%, dan Nasdaq terkoreksi 0,65%. Nilai indeks dolar AS juga turun 0,2%. China mendesak AS mencabut kebijakan tarif, Uni Eropa membekukan proses persetujuan kesepakatan, sementara India menunda agenda perundingan dagang.
Dalam putusan yang ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts, pengadilan menegaskan perannya sebagai pengawas kekuasaan presiden. Trump juga menyatakan kekhawatiran bahwa pengadilan dapat kembali menolak kebijakan pemerintahannya, termasuk dalam perkara pembatasan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang masih menunggu putusan. (DH)