Pemerintah beri sanksi CPM, BRMS pastikan tambang emas tetap jalan

Selasa, 24 Februari 2026

image

JAKARTA – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menanggapi sanksi dari pemerintah terkait tambang emas yang dioperasikan oleh salah satu anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM).

Direktur dan Chief Investor Relations Officer BRMS, Herwin Hidayat, mengatakan sampai saat ini BRMS dan CPM tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup, terkait dengan sanksi tersebut.

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap aktivitas tambang CPM, yang berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah.

“Untuk yang CPM kita sedang memberikan dua sanksi, ada sanksi hukumnya sampai perdata. Jadi ini sedang jalan,” jelas Hanif, seperti dikutip Antara pada Senin (23/2) kemarin.

Langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi Kementerian LH terhadap 1.358 perusahaan ekstraksi tambang dan nikel, serta sejalan dengan misi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menangani penambangan liar.

Menanggapi hal tersebut, Herwin mengatakan sampai saat ini CPM masih beroperasi normal seperti biasa.

“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Herwin, lewat keterangan tertulis pada Selasa (24/2) hari ini.

Beberapa izin yang masih berlaku itu, mencakup Surat Keputusan Menteri LH tentang kelayakan kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1, Poboya, Palu.

Selain itu, CPM juga telah memiliki surat kelayakan operasional di bidang pengolahan limbah B3 untuk penimbunan limbah B3 tahap I dari Kementerian LH pada 29 Februari 2024.

Kemudian ada 2 surat kelayakan lain yang telah dikantongi oleh CPM untuk operasi air limbah domestik dan pemenuhan baku mutu emisi, yang masing-masing diperoleh pada Desember 2025 dari Kementerian LH.

Laporan IDNFinancials.com sebelumnya juga menyampaikan adanya penyegelan area tambang CPM, yang dilakukan oleh Satgas PKH. Namun Manajemen BRMS mengaku hal tersebut tak mengganggu kegiatan operasi perusahaan, karena area yang disegel disebabkan aktivitas penambangan liar, bukan dilakukan oleh perusahaan. (KR)