Tiga senator AS minta Trump kembalikan pendapatan tarif US$175 miliar
Rabu, 25 Februari 2026

JAKARTA – Tiga Senator Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat menyerukan agar Presiden Donald Trump mengembalikan pendapatan tarif sebesar US$175 miliar (sekitar Rp2.900 triliun).
Dilansir dari The Guardian pada Selasa (24/2), desakan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tarif resiprokal tidak konstitusional dan harus dibatalkan.
Senator Ron Wyden, Ed Markey, dan Jeanne Shaheen berencana meluncurkan rancangan undang-undang (RUU) yang mewajibkan Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk mengembalikan dana dalam 180 hari, termasuk pembayaran bunga atas jumlah yang dikembalikan.
RUU ini akan memprioritaskan pengembalian dana kepada usaha kecil dan mendorong importir, pedagang grosir, serta perusahaan besar untuk menyalurkan pengembalian kepada pelanggan mereka.
“Skema pajak ilegal Trump telah merusak keluarga Amerika, usaha kecil, dan produsen yang terdampak gelombang tarif baru,” ujar Wyden.
Namun, peluang RUU ini menjadi undang-undang kecil karena Kongres dikuasai Partai Republik, sekutu Trump. Setelah putusan Mahkamah Agung, Trump menyatakan pihaknya enggan mengembalikan dana, dengan alasan pengadilan tidak mengatur secara jelas soal pengembalian.
Di sisi lain, Tarif global terbaru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mulai berlaku pada Selasa (24/2) dini hari waktu setempat.
Menurut laporan NBC News, tarif yang diterapkan adalah sebesar 10%, bukan 15% seperti sebelumnya.
Pada Jumat lalu, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Trump mengumumkan tarif global 10 persen untuk semua mitra dagang dengan menggunakan dasar hukum berbeda.
Keesokan harinya, Trump menyatakan tarif global akan naik menjadi 15% dari 10%.
Beberapa jam sebelum penerapan tarif baru, Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mengirimkan memo kepada para importir yang menyebutkan tarif awal sebesar 10% akan berlaku untuk setiap negara selama 150 hari.
Seorang pejabat Gedung Putih membenarkan kepada NBC News bahwa informasi dalam memo tersebut akurat.
"Pemerintah berencana menaikkannya menjadi 15% melalui perintah eksekutif terpisah yang harus ditandatangani Trump," ujar pejabat yang enggan disebut namanya itu, namun tidak menjelaskan kapan hal tersebut akan dilakukan. (DK)