Bursa Malaysia pisahkan akun nominee investor, Indonesia bagaimana?

Rabu, 25 Februari 2026

image

JAKARTA - Bursa Malaysia Bhd. akan mulai menyediakan data yang lebih rinci mengenai aktivitas perdagangan investor mulai 6 April 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi pasar serta memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai struktur dan perilaku investor di bursa.

Dikutip dari The Edge Malaysia (24/2), dalam kebijakan baru tersebut Bursa Malaysia akan membedakan akun nominee yang dimiliki oleh investor institusional dan investor ritel.

Selama ini, meningkatnya penggunaan struktur nominee dinilai menyulitkan pasar dalam membaca partisipasi riil masing-masing segmen investor. Dengan pemisahan tersebut, data perdagangan diharapkan dapat mencerminkan kontribusi aktual investor institusional dan ritel terhadap volume serta nilai transaksi harian.

Informasi ini dinilai penting bagi analis, manajer investasi, dan pembuat kebijakan dalam menilai kedalaman pasar dan dinamika likuiditas.

Selain itu, Bursa Malaysia juga akan mengubah metode klasifikasi arus investasi perusahaan asing yang didirikan di Malaysia. Arus dana akan dikategorikan berdasarkan sumber dana investasi, bukan kepemilikan perusahaan, guna mencerminkan aktivitas investasi domestik secara lebih akurat.

“Prakarsa ini merupakan respons terhadap meningkatnya penggunaan struktur nominee dan mencerminkan komitmen berkelanjutan bursa untuk memastikan informasi tetap relevan, transparan, serta mencerminkan perilaku perdagangan dan dinamika pasar saat ini,” tambahnya.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Menurut seorang pelaku pasar modal, jika Malaysia peraturannya seperti itu maka akan berbeda sekali dengan di Bursa Efek Indonesia, dimana sistem pencatatan kepemilikan saham masih menggunakan konsep nominee atau akun kustodian.

Banyak investor institusi besar (terutama asing) menggunakan global custodian (seperti JP Morgan, HSBC, atau Citibank). Nama yang muncul di daftar pemegang saham (DPS) seringkali adalah nama bank kustodian tersebut "QQ" (Qualitate Qua) klien mereka.

“Jadi jika ada investor "shadow" yang ingin mengakumulasi saham tanpa ketahuan identitas aslinya, di tahap awal mereka bisa menggunakan berbagai akun nominee atau entitas cangkang (shell companies).”

Selain itu, dana investor asing bisa terlihat domestik. Jika investor asing membuka rekening di sekuritas lokal menggunakan entitas berbadan hukum Indonesia, maka di data BEI mereka akan tercatat sebagai domestik.

Hal itu bisa menyebabkan "bias statistik". Sebab BEI dan KSEI mengklasifikasikan investor berdasarkan status legal entitas saat membuka Sub Rekening Efek (SRE).

“Jika sebuah Fund dari Cayman Islands beli saham melalui broker di Jakarta, itu dicatat Asing. Jika orang Indonesia pakai broker luar negeri untuk beli saham Jakarta, itu bisa tercatat Asing.”

Sehingga, kata dia, karena klasifikasi ini murni administratif, angka net foreign buy/sell tidak selalu mencerminkan sentimen "orang luar negeri" secara murni.

“Bisa saja itu adalah pengusaha besar lokal yang sedang memutar uangnya kembali ke Indonesia melalui akun luar negeri, atau sering disebut round-tripping. Di Indonesia masih belum transparan, hanya emiten tertentu yang membuka ultimate beneficial ownernya dan yang pasti dibuka perbankan karena peraturan Bank Indonesia.” (DH/MT)