Risiko hukum tarif Trump, ekonom ragukan dasar krisis defisit AS

Rabu, 25 Februari 2026

image

JAKARTA — Presiden Donald Trump kembali menghadapi risiko hukum dalam kebijakan tarif setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan penggunaan undang-undang darurat sebagai dasar pengenaan tarif impor.

Putusan tersebut menghentikan pemungutan tarif yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Dikutip ndtvprofit (24/02), sebagai pengganti, Gedung Putih menggunakan Section 122 Trade Act 1974 untuk mengenakan tarif sebesar 10% atas hampir seluruh impor. Ketentuan ini memungkinkan presiden memberlakukan tarif sementara hingga 150 hari apabila terjadi defisit neraca pembayaran yang dinilai “besar dan serius” atau adanya gangguan fundamental dalam sistem pembayaran internasional.

Trump juga menyatakan rencana untuk menaikkan tarif menjadi 15%, meskipun Gedung Putih menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki jadwal penerapan yang pasti.

Pemerintah AS beralasan perekonomian menghadapi tekanan eksternal, dengan defisit perdagangan barang sekitar US$1,2 triliun per tahun serta defisit transaksi berjalan mendekati 4% dari produk domestik bruto (PDB).

Gedung Putih menilai kondisi tersebut cukup untuk membenarkan penggunaan Section 122, meskipun ketentuan ini belum pernah digunakan sebelumnya sebagai dasar penerapan tarif impor secara luas.

>> Pendapat Ekonom

Sejumlah ekonom menolak argumen tersebut. Mantan Wakil Direktur Pelaksana Pertama Dana Moneter Internasional, Gita Gopinath, menyatakan bahwa Amerika Serikat tidak berada dalam situasi krisis neraca pembayaran.

“Kita semua sepakat bahwa AS tidak menghadapi krisis neraca pembayaran, yang biasanya ditandai oleh lonjakan tajam biaya pinjaman internasional dan hilangnya akses ke pasar keuangan global,” ujarnya.

Gita menilai perubahan neraca pendapatan primer Amerika Serikat lebih dipengaruhi oleh imbal hasil investasi asing, bukan oleh krisis sistemik dalam perekonomian.

[[ Neraca pendapatan primer mencerminkan arus pendapatan dari dan ke luar negeri, termasuk bunga, dividen, dan keuntungan investasi. Defisit pada pos ini terjadi ketika investor asing memperoleh imbal hasil yang besar dari aset di Amerika Serikat. Kondisi tersebut umumnya mencerminkan tingginya daya tarik pasar keuangan AS, bukan akibat melemahnya stabilitas ekonomi atau hilangnya akses pembiayaan internasional.]]

Pandangan serupa disampaikan Kepala Ekonom RSM, Joe Brusuelas. Menurutnya, kondisi ekonomi AS saat ini—baik dari sisi neraca pembayaran maupun rezim nilai tukar—tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam Section 122.

Mantan pejabat Departemen Keuangan AS dan IMF, Mark Sobel, menambahkan bahwa krisis neraca pembayaran umumnya terjadi di negara dengan sistem nilai tukar tetap, bukan di Amerika Serikat yang menerapkan kurs mengambang.

Langkah pemerintah juga menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan posisi hukum sebelumnya. Saat membela tarif berbasis IEEPA, Departemen Kehakiman AS justru menyatakan bahwa Section 122 tidak dimaksudkan untuk menangani defisit perdagangan.

Pengacara Neal Katyal menilai strategi baru tersebut rentan digugat. “Saya tidak yakin apakah perkara ini harus sampai ke Mahkamah Agung, tetapi jika presiden tetap menggunakan undang-undang yang menurut Departemen Kehakiman sendiri tidak relevan, maka kebijakan ini relatif mudah untuk dipersoalkan secara hukum,” ujarnya.

Meski gugatan berpotensi diajukan, para ahli menilai pengadilan belum tentu menyelesaikan perkara sebelum batas waktu 150 hari berakhir. Selama periode tersebut, pemerintah masih memiliki opsi menyiapkan jalur tarif alternatif, termasuk melalui Section 232 dan Section 301.

Namun, tanpa kejelasan dukungan dari Kongres, kebijakan tarif terbaru Trump tetap berada dalam ketidakpastian hukum. (DH)