Amerika tekan impor panel surya, Indonesia kena tarif 143%

Kamis, 26 Februari 2026

image

JAKARTA - Departemen Perdagangan Amerika Serikat menetapkan tarif bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) sementara atas impor sel dan modul panel surya dari India, Indonesia, dan Laos, sebagai bagian dari investigasi subsidi terhadap produsen di ketiga negara tersebut. Tarif tertinggi untuk perusahaan Indonesia mencapai 143,30%, sementara tarif umum ditetapkan sebesar 104,38%.

Dikutip taiyangnews, penetapan ini merupakan hasil awal investigasi yang dimulai pada Agustus 2025 atas permintaan Alliance for American Solar Manufacturing and Trade (AASMT), yang mewakili produsen panel surya domestik AS. Keputusan final dijadwalkan diumumkan pada 6 Juli 2026.

Untuk Indonesia, tarif 143,30% dikenakan kepada PT Blue Sky Solar Indonesia dan 85,99% kepada PT REC Solar Energy Indonesia. Sementara itu, tarif umum sebesar 104,38% berlaku bagi eksportir lainnya. Di India, tarif sebesar 125,87% dikenakan kepada Mundra Solar Energy Limited dan Mundra Solar PV Limited, serta perusahaan lainnya. Laos dikenakan tarif sebesar 80,67%.

CVD diberlakukan untuk mengimbangi subsidi pemerintah negara eksportir agar harga impor mencerminkan nilai pasar yang adil. Kebijakan ini juga menyusul tarif serupa yang sebelumnya telah dikenakan terhadap impor panel surya dari Kamboja, Malaysia, Thailand, Vietnam, China, dan Taiwan.

Investigasi ini dilakukan setelah produsen AS menuduh perusahaan memindahkan produksi ke negara lain untuk menghindari tarif yang sudah berlaku sebelumnya. AASMT menyatakan lonjakan impor dari Indonesia dan Laos menjadi salah satu dasar pengajuan kasus tersebut.

“Penetapan awal ini berarti tarif sementara akan diberlakukan, dan setoran tunai akan dikumpulkan, untuk mengimbangi jumlah subsidi pemerintah yang diberikan kepada produsen di tiga negara ini,” kata AASMT.

Ketua Bersama Praktik Perdagangan Internasional Wiley Rein dan pengacara utama AASMT, Tim Bright, mengatakan, “Temuan hari ini merupakan langkah penting menuju pemulihan persaingan yang adil di pasar tenaga surya AS.”

Ia menambahkan,  produsen Amerika menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan gaji yang layak. "Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar.”

Departemen Perdagangan AS akan mengumumkan keputusan awal untuk tarif antidumping pada 21 April 2026. Jika Komisi Perdagangan Internasional AS menyatakan industri domestik mengalami kerugian, perintah resmi tarif akan diberlakukan pada 26 Oktober 2026.

Tarif baru ini diperkirakan meningkatkan harga modul surya impor di AS dalam jangka pendek dan berpotensi menaikkan biaya proyek energi surya skala besar. Sebaliknya, kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing produsen domestik AS, sementara eksportir dari negara terdampak diperkirakan mengalihkan pasar ke wilayah lain seperti Afrika, Eropa, dan Timur Tengah.(DH)