Amerika harus terapkan pasal 301 untuk negosiasi tarif baru
Jumat, 27 Februari 2026

WASHINGTON – Presiden AS Donald Trump menegaskan agenda kesepakatan dagangnya tetap berjalan meski Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kewenangannya untuk mengenakan tarif darurat, sebuah putusan yang memicu ketidakpastian baru di kalangan mitra dagang Washington.
Dalam pidato kenegaraan pada Selasa, Trump membela kebijakan tarifnya menyusul putusan pengadilan pekan lalu yang menyatakan ia melampaui wewenang ketika memberlakukan tarif terhadap hampir seluruh negara dengan dasar International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Meski demikian, seperti dikutip CNBC, Trump menegaskan pemerintahannya akan kembali menerapkan tarif melalui jalur hukum yang sah.
Tak lama setelah putusan tersebut, pemerintah AS menggantinya dengan tarif universal sebesar 10% berdasarkan Trade Act of 1974 Pasal 122, yang mulai berlaku Selasa. Trump juga sempat mengancam akan menaikkan tarif hingga 15%, meski belum jelas kapan kebijakan itu akan diterapkan.
Putusan pengadilan tersebut memunculkan tanda tanya terhadap sejumlah perjanjian dagang bilateral yang sebelumnya dirancang dengan mengacu pada tarif berbasis IEEPA. Sejumlah pemerintah asing kini meninjau ulang posisi mereka.
Johannes Fritz, CEO St. Gallen Endowment for Prosperity through Trade, mengatakan banyak mitra dagang telah memberikan konsesi dengan imbalan perlakuan tarif tertentu yang kini kehilangan dasar hukum.
Menurutnya, membangun ulang kesepakatan melalui Pasal 301 atau otoritas perdagangan lain masih dimungkinkan, namun memerlukan proses hukum baru dan waktu tambahan. Pasal 301 sendiri mengharuskan Kantor Perwakilan Dagang AS melakukan investigasi resmi atas praktik perdagangan tidak adil sebelum tarif dapat diberlakukan.
Sarang Shidore dari Quincy Institute menilai negara-negara yang cepat menyepakati perjanjian dengan AS setelah kebijakan tarif tahun lalu justru berada dalam posisi lebih sulit. Sebaliknya, negara yang menolak tuntutan Washington, seperti Brasil, berpotensi lebih diuntungkan.
Ekonom Alicia Garcia Herrero dari Natixis menambahkan, negara yang tidak menegosiasikan penurunan tarif sebelumnya justru bisa memperoleh manfaat lebih besar dalam situasi kebijakan baru ini.
Ia mencontohkan Jepang, yang tahun lalu menyepakati penurunan tarif timbal balik menjadi 15% dengan komitmen investasi sebesar US$550 miliar. Kini, setelah perubahan kebijakan, Jepang dinilai membayar mahal untuk perlakuan tarif yang pada akhirnya setara dengan negara lain.
Menteri Perdagangan Jepang Ryosei Akazawa pada Selasa menyatakan tarif universal 10% berpotensi menambah beban bagi sejumlah produk Jepang, serta mendesak Washington agar tidak memperlakukan Jepang lebih buruk dibanding kesepakatan tahun lalu.
>> Beda Pasal 301 dan IEEPA
Pasal 301 dalam Trade Act of 1974 merupakan instrumen hukum yang memungkinkan Amerika Serikat menjatuhkan tarif atau pembalasan dagang terhadap negara yang dinilai menerapkan praktik perdagangan tidak adil. Berbeda dengan mekanisme darurat, penerapan Pasal 301 mewajibkan Kantor Perwakilan Dagang AS melakukan investigasi formal, termasuk konsultasi dan dengar pendapat publik, sebelum kebijakan tarif diberlakukan.
Sebaliknya, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) memberi presiden kewenangan luas untuk mengenakan tarif secara cepat dengan alasan keadaan darurat nasional, tanpa melalui proses investigasi perdagangan yang panjang. Namun, putusan pengadilan terbaru menyatakan penggunaan IEEPA untuk tarif global telah melampaui kewenangan eksekutif, sehingga mempersempit ruang hukum bagi Washington dalam menerapkan kebijakan proteksionis secara sepihak.
Dengan menyempitnya ruang penggunaan IEEPA, Pasal 301 kini dipandang sebagai jalur hukum yang lebih aman meski memerlukan waktu lebih lama. Mekanisme ini tidak hanya membuka kembali kemungkinan penerapan tarif, tetapi juga memaksa AS memasuki proses negosiasi dagang yang lebih terstruktur dengan mitra dagangnya, sekaligus mengurangi risiko gugatan hukum di dalam negeri. (DK)