Hakim vonis 15 tahun, begini komentar putra Riza Khalid

Sabtu, 28 Februari 2026

image

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, Jumat (27/2).

Putra saudagar minyak Riza Chalid yang masih buron itu menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Ya masih ada upaya hukum ya. Insya Allah mau ajuin banding," kata Kerry usai sidang, dikutip cnbcindonesia.

Kerry mengaku bingung dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.

"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan. Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," tegasnya.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Fajar dalam sidang.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 subsider lima tahun penjara. Apabila denda Rp1 miliar tidak dibayar dalam tenggat yang ditentukan, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sebagai informasi, perkara ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Kerry menjadi satu dari tiga terdakwa yang divonis dalam sidang tersebut, dari total sembilan terdakwa dalam perkara ini.(DH)