OJK denda direksi IPPE dan Dirut KGI Sekuritas
Minggu, 01 Maret 2026

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) terkait pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan tahunan periode 2021–2023.
OJK mengenakan denda sebesar Rp4,63 miliar kepada perseroan atas kesalahan penyajian saldo aset. Kesalahan tersebut berkaitan dengan pencatatan uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang bersumber dari dana hasil IPO.
Selain itu, perusahaan dinilai melakukan pengakuan mutasi aset berupa bangunan dan penambahan mesin yang tidak sesuai dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
OJK juga menjatuhkan denda secara tanggung renteng sebesar Rp840 juta kepada direksi IPPE periode 2021–2023, yakni Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali.
Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pengakuan aset yang tidak sesuai, termasuk pencatatan aset yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai aset.
Sanksi turut diberikan kepada auditor dan kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perseroan.
Ben Ardi (KAP Jamaludin), Ardi (Sukimto dan Rekan) didenda Rp265 juta atas audit laporan keuangan tahun buku 2021 dan 2022.
Rizki Damir Mustika (KAP Jamaludin) didenda Rp265 juta terkait audit tahun buku 2023.
Ardi (Sukimto dan Rekan) dikenai denda Rp525 juta.
OJK menilai KAP tersebut tidak menerapkan standar pengendalian mutu secara memadai dalam pelaksanaan jasa audit atas laporan keuangan IPPE selama periode 2021–2023.
Terkait proses IPO IPPE, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak lain.
PT KGI Sekuritas Indonesia didenda Rp3,4 miliar serta dikenai pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Perusahaan dinilai melanggar Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
Pelanggaran tersebut terkait penerapan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang tidak memadai terhadap investor: Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati dam Bonaventura Jarum
CDD merupakan proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan profil serta transaksi nasabah.
Berdasarkan formulir pembukaan rekening efek, profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sejalan dengan nilai pemesanan saham IPO.
OJK juga menemukan adanya aliran dana yang berasal dari pihak lain.
Peter Rulan Isman tercatat memberikan dana kepada Susaedi Munif sebesar Rp39,98 miliar dan Rp2 miliar pada 3 Desember 2021.
Susaedi Munif juga menerima dana sebesar Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih pada tanggal yang sama, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp61,98 miliar.
Dana tersebut kemudian disalurkan kepada empat investor dan ditempatkan di PT KGI Sekuritas Indonesia pada 2–3 Desember 2021 untuk pemesanan saham IPO IPPE.
Langkah tersebut juga menyebabkan penjatahan pasti saham IPO kepada sebagian investor yang diketahui memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.
OJK turut menjatuhkan denda Rp650 juta kepada Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony. Ia juga dikenai larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan.
Antony dinilai melanggar ketentuan tata kelola perusahaan efek karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab, yang berujung pada pelanggaran ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. (GA)