Harga referensi CPO Maret naik 2,22% jadi US$938,87 per MT

Senin, 02 Maret 2026

image

JAKARTA – Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) US$938,87 per MT, naik 2,22% atau US$20,40 dari periode 1–28 Februari 2026 yang tercatat sebesar US$918,47 per MT.

Harga tersebut dipakai untuk acuan Bea Keluar (BK) dan atau Pungutan Ekspor (PE) periode 1–31 Maret 2026. Penetapan HR CPO mengacu pada PMK Nomor 38/2024 jo. PMK 68/2025 serta PMK Nomor 69/2025 terkait Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE).

HR dihitung berdasarkan rata-rata harga periode 20 Januari–19 Februari 2026 dari Bursa CPO Indonesia sebesar US$882,76 per MT dan Bursa CPO Malaysia sebesar US$994,97 per MT, dengan menerapkan mekanisme median sesuai Permendag 35/2025.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan kenaikan HR CPO didorong permintaan dari negara pengimpor utama.

"Menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan China, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan. Terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak kedelai," ujar Tommy, dalam keterangannya, Minggu (1/3).

Untuk produk turunan CPO seperti minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein, dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg, dikenakan BK sebesar US$31 per MT. Ketentuan ini sesuai Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 374 Tahun 2025.

Sementara itu, HR biji kakao periode Maret 2026 ditetapkan sebesar US$4.047,45 per MT, turun 29,21% dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebesar US$1.669,99.

Penurunan HR tersebut berdampak pada turunnya Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2026 menjadi US$3.722 per MT, atau merosot 30,44% (US$1.628) dari periode sebelumnya.

“Turunnya HR dan HPE biji kakao dipengaruhi turunnya permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan seiring membaiknya produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” kata Tommy.

Penetapan BK biji kakao untuk periode 1–31 Maret 2026 mengacu pada Kolom 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK No. 68 Tahun 2025 dengan tarif sebesar 7,5%.

Adapun PE biji kakao untuk periode yang sama berpedoman pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, juga sebesar 7,5%.

Untuk komoditas lain, HPE produk kulit pada Maret 2026 tidak mengalami perubahan dibanding bulan sebelumnya. Sementara itu, getah pinus ditetapkan sebesar US$903 per MT, naik US$42 atau 4,88% dibandingkan Februari 2026.

HPE kayu keping periode Maret 2026 tidak berubah, dengan penyesuaian terbatas pada jenis kayu veneer dan olahan. Sebaliknya, HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000-10.000 mm² dari jenis jati mengalami penurunan. (DK/KR)