THR karyawan wajib dibayar H-7 Lebaran, Airlangga: tak boleh dicicil
Selasa, 03 Maret 2026

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mendesak pengusaha di sektor swasta agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran 2026.
Dalam pelaksanaannya, Airlangga juga mengimbau agar perusahaan swasta membayar THR karyawan secara penuh. “Tidak boleh dicicil,” kata Airlangga, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (3/3) hari ini.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah di Indonesia menapai 26,5 juta orang. Sehingga nilai total THR yang akan dibayar akan mencapai sekitar Rp124 triliun untuk sektor swasta.
“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” imbuh Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga mengumumkan rencana dan jadwal pembagian THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 26 Februari 2026.
Nilai THR ASN ini diperkirakan mencapai Rp22,2 triliun, dengan target 2,4 juta ASN penerima dari pemerintahan daerah. Kemudian sebanyak Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN pemerintahan daerah, serta Rp12,7 triliun untuk pensiunan ASN.
Dengan adanya pembagian THR tersebut, Airlangga menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama tahun ini akan lebih tinggi, dari kuartal terakhir 2025 kemarin. “Jadi kita menargetkan antara 5,5% sampai 5,6%,” ungkap Airlangga.
Sebagai catatan, perayaan lebaran atau hari raya Idul Fitri 2026 akan bertepatan pada 20-21 Maret 2026. Mengacu imbauan Menko Perekonomian Airlangga, maka karyawan dari sektor swasta diharapkan bisa menerima THR dari perusahaan paling lambat pada Jumat, 13 Maret 2026. (KR)