BEI-OJK dorong sekitar 140 emiten penuhi free float 15% di fase I

Selasa, 03 Maret 2026

image

JAKARTA – Masih dalam rangka reformasi pasar modal Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa upaya peningkatan batas free float, dari 7,5% menjadi 15%, akan diberlakukan secara bertahap, dalam rentang waktu 3 tahun ke depan.

Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, membeberkan bahwa regulator akan berupaya agar 75% emiten pasar modal Indonesia telah memenuhi peraturan free float 15% pada tahun pertama peraturan berlaku.

“Dari sisi market cap, kita targetkan mungkin total jumlah emitennya akan mencapai angka sekitar 75%, yang [porsi free floatnya] bisa kita dorong ke 15% di tahun pertama, dari total yang hampir 1.000 – 960-an emiten,” ujarnya kepada awak media, Selasa (3/3).

Berdasarkan laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah emiten telah mencapai 956 emiten per Januari 2026.

Dengan kata lain, pihak regulator memproyeksikan sekitar 717 emiten yang akan memenuhi batas free float 15% pada tahun pertama peraturan baru tersebut berlaku efektif.

Hasan menyatakan bahwa kini terdapat 60% emiten yang telah memenuhi batas free float 15% -- atau sekitar 573 emiten.

“Jadi, ada peningkatan, kita harapkan sekitar 10-15% bertambah—dari sisi jumlah, ya,” tambahnya.

Hasan kembali menegaskan bahwa dalam rencana peningkatan free float ini, juga akan terdapat mekanisme exit policy, bagi emiten yang tidak memungkinkan memenuhi batas free float 15% dalam rentang waktu 3 tahun.

“Demikian juga, jika seandainya ada upaya terbaik yang masih memerlukan waktu, nanti kita akan evaluasi case by case atau setiap kasus di emiten,” tambahnya.

Namun, Hasan sendiri mengakui teknis lebih detail mengenai mekanisme peningkatan free float tersebut masih dibahas di pihak internal BEI, dan belum diajukan untuk finalisasi oleh OJK.

“Nanti bisa kita lihat di perubahan Peraturan 1A, yang saat ini sudah menyelesaikan tahapan meaningful participation dari publik, melalui pemberian masukan dan saran-saran publik kepada Bursa Efek Indonesia,” jelasnya, masih dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, OJK berpotensi menggandeng Asosiasi Emiten Indonesia, serta komunitas investor dan perusahaan efek, untuk menyepakati kapasitas atau daya serap pasar atas peningkatan saham publik.

Hal inilah yang akan dijadikan dasar untuk menentukan rentang waktu implementasi peraturan baru tersebut.

Sebelumnya, IDNFinancials.com pernah melaporkan bahwa terdapat potensi aksi jual saham Rp187 triliun dari insiatif peningkatan free float. (ZH)