OJK geledah kantor sekuritas di Kawasan SCBD, terkait kasus apa?

Rabu, 04 Maret 2026

image

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berada di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu (4/3).Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.Seperti dikutip CNBC Indonesia, tindakan tersebut menjadi bentuk komitmen tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap industri pasar modal nasional.Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik OJK guna mengembangkan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi terkait fakta material yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.Dugaan pelanggaran mencakup tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.Manipulasi informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu berupa transaksi antar pihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 individu nominee.Transaksi tersebut disebut dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.Rangkaian transaksi tersebut diduga mendorong lonjakan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di pasar reguler hingga sekitar 7.150%.Peristiwa ini diduga berlangsung dalam periode 2020 hingga 2022.Dalam perkara ini, dugaan keterlibatan mengarah kepada Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK sebagai mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI.Modus yang digunakan antara lain insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.Sejauh ini, penyidik OJK telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari internal PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, nominee, serta sejumlah pihak terkait lainnya.OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, lembaga tersebut terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna melindungi kepentingan investor serta menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. (DK)