Kasus suap izin ekspor, Head of Legal Wilmar divonis 6 tahun penjara

Rabu, 04 Maret 2026

image

JAKARTA -  Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei divonis pidana penjara selama 6 tahun karena terbukti membantu memberi suap kepada hakim terkait kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO).

Hakim Ketua Effendi menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan membantu memberi suap senilai Rp60 miliar kepada hakim, secara bersama-sama dengan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.

"Perbuatan terdakwa Syafei telah nyata memenuhi unsur sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau setidak-tidaknya sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3) seperti dikutip Antara.

Selain pidana penjara, Hakim Ketua menyatakan Syafei juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim menetapkan terdapat tiga peran Syafei dalam membantu menyuap.

  • Pertama, memberitahu ada dana Rp20 miliar kepada Marcella dari perusahaan berperkara untuk menyuap hakim.
  • Kedua, yakni menerima nomor telepon Ariyanto dari Marcella dan meneruskan nomor tersebut ke pihak perusahaan berperkara.
  • Ketiga, menjadi penghubung antara Wilmar Group dan Marcella.

Meski begitu, majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti yang didakwakan sebelumnya.

Hingga sidang pembuktian selesai, Hakim Ketua menyatakan penuntut umum tidak dapat membuktikan Syafei mendapatkan bagian 2 juta dolar Amerika Serikat yang dinikmati Marcella dan Ariyanto.

"Terdakwa Syafei juga telah melakukan pembuktian terbalik atas kekayaannya dan dapat membuktikan bahwa semua harta kekayaannya tersebut didapat bukan dari hasil pencucian uang perkara suap," tutur Hakim Ketua.

Syafei pada awalnya didakwa memberikan suap kepada hakim dan melakukan TPPU. Suap diduga diberikan senilai Rp40 miliar bersama-sama dengan Marcella, sedangkan tindakan TPPU diduga dilakukan Syafei bersama-sama dengan Ariyanto dan Marcella senilai Rp52,5 miliar.

Pemberian uang suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, sementara TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.

Sebagai informasi, Wilmar International merupakan grup agribisnis besar berbasis di Singapura dan tercatat di Bursa Efek Singapura, dengan Indonesia sebagai salah satu basis operasional utama dalam bisnis minyak sawit dan minyak goreng.  

Putusan tersebut disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi pada 3 Maret di Bursa Efek Singapura. Sehari kemudian, saham Wilmar melemah 17 sen atau 4,9% ke posisi S$3,33 pada jeda perdagangan siang. (DH)