Defisit Amerika berpotensi melebar US$2 triliun hingga 2036

Minggu, 08 Maret 2026

image

JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump berpotensi memperlebar defisit anggaran AS dan meningkatkan kebutuhan pembiayaan utang pemerintah AS hingga $1,6 triliun dalam satu dekade ke depan.

Seperti dikutip Yahoo Finance (8/3), keputusan pengadilan tersebut meninggalkan kekosongan dalam kas Departemen Keuangan AS (Treasury) karena pemerintah sebelumnya mengandalkan penerimaan dari kebijakan tarif sebagai salah satu sumber penting pendapatan negara.

Mahkamah Agung pada akhir bulan lalu memutuskan bahwa sebagian besar tarif yang diterapkan oleh pemerintahan kedua Trump pada 2025 dinilai ilegal. Putusan ini secara langsung mengganggu proyeksi pendapatan pemerintah federal yang sebelumnya berasal dari kebijakan tarif perdagangan.

Sebelumnya, Gedung Putih mengandalkan sekitar $300 miliar per tahun dari pendapatan tarif untuk membantu mendanai berbagai kebijakan ekonomi.

Dana tersebut direncanakan untuk mendukung program tariff rebate checks atau cek pengembalian tarif kepada masyarakat serta berbagai insentif penghapusan pajak perusahaan dalam kebijakan fiskal yang dikenal sebagai One Big Beautiful Bill Act.

Namun, putusan pengadilan tersebut mengubah perhitungan fiskal pemerintah secara signifikan. Para hakim menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif dengan menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Akibat keputusan tersebut, berbagai tarif yang dikenakan pada momen yang disebut “Liberation Day”, serta kebijakan tarif lain yang diberlakukan lebih awal pada 2025, akhirnya dibatalkan.

Menanggapi putusan tersebut, Trump dan tim pemerintahannya kemudian bergerak cepat dengan menetapkan tarif menyeluruh sebesar 10% terhadap mitra dagang global. Meski demikian, detail kebijakan tersebut masih terbatas dan para pejabat pemerintah menilai dampaknya tetap signifikan terhadap pendapatan negara.

Perhitungan dampak fiskal dari keputusan tersebut juga dianalisis oleh Congressional Budget Office (CBO) dalam laporan terbarunya. Lembaga tersebut menghitung potensi kehilangan pendapatan yang harus ditanggung pemerintah akibat pembatalan tarif tersebut.

Direktur CBO Phillip Swagel menyebut bahwa defisit primer pemerintah AS, tanpa memperhitungkan perubahan kondisi ekonomi, diperkirakan akan meningkat sekitar $1,6 triliun dalam periode 10 tahun dibandingkan proyeksi sebelum keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Penurunan pendapatan negara juga diperkirakan meningkatkan ketergantungan pemerintah pada pembiayaan utang. CBO memperkirakan pengeluaran untuk bunga utang pemerintah AS akan bertambah sekitar $400 miliar dalam periode 2026 hingga 2036 dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya.

Padahal, dalam proyeksi sebelumnya, biaya bunga bersih pemerintah federal sudah diperkirakan akan mencapai lebih dari $2,1 triliun per tahun pada 2036.

>>Defisit Meningkat US$2 Triliun

Secara keseluruhan, setelah adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, defisit anggaran pemerintah AS diperkirakan meningkat sekitar $2 triliun dalam periode 2026 hingga 2036 dibandingkan proyeksi sebelumnya.

Meski demikian, penghentian tarif tersebut juga dinilai membawa beberapa dampak positif bagi perekonomian. Swagel menjelaskan bahwa perubahan kebijakan perdagangan sejak Januari 2025 sebelumnya diperkirakan akan meningkatkan inflasi secara sementara, menekan investasi riil, menurunkan tingkat produk domestik bruto riil, serta mengurangi lapangan kerja.

Namun, penghentian tarif yang diberlakukan melalui kewenangan IEEPA dinilai dapat meredam sebagian dampak negatif tersebut terhadap perekonomian.

CBO juga menegaskan bahwa estimasi dampak fiskal tersebut belum memasukkan kebijakan tarif global terbaru yang diumumkan pemerintah setelah putusan pengadilan.

Dalam proklamasi presiden yang dirilis pada 20 Februari, pemerintah Amerika Serikat menetapkan tambahan tarif sebesar 10% terhadap barang impor, yang mulai berlaku pada 24 Februari selama 150 hari, berdasarkan Section 122 dari Trade Act of 1974.

Namun, Presiden Trump kemudian menyatakan melalui media sosial bahwa tarif tersebut sebenarnya akan menjadi 15%, meskipun hingga kini belum ada undang-undang resmi yang menetapkan kenaikan tarif tersebut.

Perhitungan dari Committee for a Responsible Federal Budget (CRFB) menunjukkan bahwa tarif 10% tersebut diperkirakan dapat menghasilkan sekitar $35 miliar selama masa berlaku 150 hari.

Jika tarif tersebut dinaikkan menjadi 15%, potensi penerimaan negara diperkirakan meningkat menjadi sekitar $50 miliar.

CRFB juga memperkirakan bahwa jika kebijakan tarif tersebut diperpanjang oleh Kongres atau diterapkan melalui mekanisme kebijakan lain, maka penerimaan tarif dapat mencapai lebih dari $900 miliar dalam periode 2026 hingga 2036 pada tingkat tarif 10%, atau bahkan sekitar $1,3 triliun jika tarif 15% diterapkan.

Meski demikian, kedua skenario tersebut masih belum sepenuhnya mampu menutup potensi kehilangan pendapatan yang diperkirakan oleh CBO, yaitu sekitar $2 triliun akibat pembatalan tarif berdasarkan kewenangan IEEPA.

Di tengah kekhawatiran tersebut, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mencoba meredakan kekhawatiran pasar terkait potensi penurunan pendapatan tarif pemerintah.

Ia menyatakan bahwa kombinasi kebijakan tarif baru yang diberlakukan melalui Section 122, serta kemungkinan tarif permanen melalui Section 232 yang berkaitan dengan alasan keamanan nasional dan Section 301 yang terkait praktik perdagangan tidak adil, dapat membantu menjaga stabilitas penerimaan negara.

Bessent bahkan menyebut bahwa kombinasi kebijakan tersebut berpotensi membuat pendapatan tarif pemerintah pada 2026 hampir tidak berubah, seperti disampaikannya dalam forum Economic Club of Dallas pada 20 Februari. (SA)