Malaysia akan larang media sosial buka akses anak di bawah 16 tahun

Senin, 24 November 2025

image

JAKARTA - Malaysia memperketat aturan dunia digital dengan merencanakan pelarangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun mulai tahun depan.

Dikutip dari reuters.com (24/11), langkah ini menempatkan negara tersebut dalam barisan pemerintah yang semakin tegas membatasi akses platform digital demi keselamatan anak.

Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pemerintah tengah menelaah model pemberlakuan pembatasan usia yang diterapkan Australia dan sejumlah negara lain. Ia menegaskan perlunya melindungi anak dan remaja dari risiko daring seperti perundungan siber, penipuan finansial, hingga kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami berharap tahun depan bahwa platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun dari membuka akun pengguna," ujarnya dalam pernyataan yang diunggah oleh The Star.

Kekhawatiran global mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak terus meningkat. Sejumlah raksasa teknologi termasuk TikTok, Snapchat, Google, serta Meta yang mengoperasikan Facebook, Instagram, dan WhatsApp sedang menghadapi gugatan di Amerika Serikat terkait dampak platform mereka pada krisis kesehatan mental remaja.

Australia telah menjadi sorotan setelah menyiapkan aturan yang mewajibkan platform menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun per bulan depan.

Sejumlah negara Eropa, Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga sedang menguji sistem verifikasi usia yang terstandar.

Sementara itu, Indonesia sempat mempertimbangkan batasan usia minimum pengguna media sosial, namun memilih pendekatan berbeda berupa kewajiban pemfilteran konten negatif dan penguatan verifikasi usia.

Malaysia sendiri dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan pengawasan terhadap platform digital, dengan alasan lonjakan konten merugikan seperti perjudian online serta unggahan sensitif terkait ras, agama, dan keluarga kerajaan.

Aturan baru yang berlaku sejak Januari mewajibkan platform dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia untuk mengantongi lisensi resmi.(DH)