DPR ungkap alasan Friderica jadi bos OJK dan seleksi dikebut
Kamis, 12 Maret 2026

JAKARTA – Komisi XI DPR menetapkan lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 setelah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 kandidat dalam rapat di Gedung DPR RI pada Rabu (11/3).
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengatakan keputusan ini diambil lewat mekanisme musyawarah mufakat setelah mempertimbangkan kemampuan, kapasitas, serta kompetensi para kandidat.
Pernyataan itu disampaikan Misbakhun usai prosesi uji kelayakan dan kepatuhan tuntas, yang disusul dengan rapat internal Komisi XI.
“Pilihan yang diambil didasarkan pada kemampuan, kapasitas, dan kompetensi yang dimiliki masing-masing kandidat,” kata Misbakhun.
Dari hasil keputusan tersebut, DPR memilih Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi dipilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Dicky Kartikoyono dipilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen. Sementara Adi Budiarso dipilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Misbakhun menjelaskan pemilihan Friderica Widyasari Dewi sesuai penilaian Komisi XI DPR, terhadap respons kebijakan selama masa tugas sebelumnya yang dinilai positif.
“Karena dalam periode yang relatif singkat beliau mampu memberikan respon yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental di OJK,” ujarnya.
Ia juga menyinggung peran Hasan Fawzi dalam merespons isu pasar modal saat MSCI menahan rebalancing saham Indonesia.
Menurut Misbakhun, para kandidat juga dinilai mampu menyampaikan pemaparan yang baik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.
Misbakhun mengakui pemilihan pimpinan OJK ini dilakukan lebih cepat dari jadwal awal panitia seleksi, untuk memberikan kepastian kepada pasar. Namun percepatan ini, kata Misbakhun, dilakukan untuk merespon gejolak di pasar modal belakangan ini.
“Supaya bisa memberikan signal positif,” ujarnya.
Hasil keputusan Komisi XI DPR tersebut selanjutnya akan dibawa dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (12/3) untuk mendapatkan persetujuan. (KR)