NH Korindo buka suara usai dihukum OJK, begini nasib dana nasabah

Senin, 16 Maret 2026

image

JAKARTA – PT NH Korindo Sekuritas Indonesia akan tetap menjalankan bisnis perantara pedagang efek, setelah mendapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (13/3) pada pekan lalu.

Sanksi itu diberikan oleh OJK karena perusahaan sekuritas yang dimiliki oleh investor Korea Selata ini, terbukti menyalahi sejumlah aturan pasar modal dalam Initial Public Offering (IPO) saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

Pelanggaran itu melibatkan Direktur NH Korindo periode 2019 yaitu Amir Suhendro Samirin, yang membantu alokasi penjatahan pasti kepada sejumlah nomine milik Benny Tjokrosaputro, atau yang lebih dikenal dengan nama Benny Tjokro.

Namun sesuai pengumuman OJK, sanksi yang diberikan oleh OJK hanya berlaku untuk bisnis penjaminan emisi efek NH Korindo selama setahun, selain denda senilai Rp525 juta. Artinya selama periode ini, NH Korindo tidak bisa bertindak sebagai penjamin emisi efek dalam IPO di bursa.

“Kami ingin menegaskan bahwa izin perseroan sebagai perantara pedagang efek tetap berlaku secara penuh, dan kegiatan operasional perseroan, termasuk layanan transaksi efek bagi nasabah, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tulis NH Korindo, dalam akun Instagram resminya pada Minggu (15/3) malam.

Selain itu, NH Korindo memastikan seluruh aset, dana, dan portofolio investasi nasabah tetap aman dan tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Sementara menanggapi sanksi administratif dari OJK, NH Korindo mengaku telah mengambil sejumlah langkah perbaikan dan penguatan. Terutama dari sisi kepatuhan, pengaawasan internal, dan tata kelola perusahaan.

“NH Korindo Sekuritas Indonesia senantiasa menghormati kewenangan OJK serta berkomitmen untuk bekerja sama secara kooperatif dalam setiap proses yang dilakukan oleh regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Menurut data yang dihimpun IDNFinancials.com, NH Korindo tercatat sebagai anggota bursa dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Rp591,29 miliar, berdasarkan data terbaru Maret 2026.

Perusahaan joint venture ini dikendalikan oleh NH Investment & Securities Co. Ltd. dengan kepemilikan 92,68%. Sementara sisanya sebanyak 6,34% saham dimiliki oleh 6,34% dan PT Korindo Abadi 0,98%. (KR)