Demi jaga rupiah, BI pangkas batas beli valas jadi US$50 ribu

Selasa, 17 Maret 2026

image

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menurunkan batas maksimum pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan kebijakan transaksi pasar valas. “Penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan dilakukan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/3).

Selain itu, BI menaikkan batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi. Batas transaksi swap, baik beli maupun jual, juga ditingkatkan menjadi US$10 juta per transaksi.

Di sisi lain, BI memperketat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menurunkan ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer valas ke luar negeri dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu. Ketentuan ini juga mulai berlaku pada April 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap tekanan global, termasuk konflik di Timur Tengah, yang memengaruhi pergerakan rupiah. Per 16 Maret 2026, nilai tukar rupiah tercatat di Rp16.985 per dolar AS, melemah 1,29% dibandingkan akhir Februari 2026.

“BI akan terus memperkuat berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian global,” kata Perry. (DK)

Menurut pengamat pasar uang, BI pada dasarnya melakukan tiga kebijakan utama.

Pertama, menurunkan batas pembelian valas dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu per bulan. Ini berarti masyarakat dibatasi dalam melakukan pembelian dolar AS. "Ini normal saja, di beberapa begara juga diberlakukan hal yang mirip.'

Kedua, menaikkan batas transaksi DNDF dan swap hingga US$10 juta per transaksi. Ini berarti pelaku pasar memiliki ruang lebih besar untuk melakukan lindung nilai terhadap risiko nilai tukar.

"Dengan aturan baru perusahaan atau importir atau investor sekarang bisa melakukan indungi risiko kurs dalam jumlah yang lebih besar. Tidak perlu pecah transaksi jadi kecil-kecil."

Contoh sederhana, jelas dia, misalnya sebuah perusahaan harus membayar impor US$8 juta bulan depan, karena khawatir dolar naik maka perusahaan tersebut bisa membeli pakai DNDF/swap untuk “kunci” kurs dari sekarang.

"Dulu karena limit cuma US$5 juta maka harus dibagi 2 transaksi. Sekarang bisa langsung 1 transaksi penuh, lebih simpel dan fleksibel.

Ketiga, memperketat ketentuan transfer valas ke luar negeri dengan menurunkan ambang batas dokumen pendukung menjadi US$50 ribu. "Maksudnya transaksi di atas nilai tersebut harus disertai dokumen pendukung." (DK/MT)