Malaysia negara pertama yang batalkan perjanjian tarif AS

Rabu, 18 Maret 2026

image

JAKARTA - Malaysia keluar dari perjanjian dagang dengan Amerika Serikat dan menjadi negara pertama yang meninggalkan kesepakatan berbasis strategi tarif resiprokal Washington. Langkah ini membuka peluang negara lain mengambil keputusan serupa.

Dikutip stratnewsglobal, Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani menyatakan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara kini tidak lagi berlaku. Keputusan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan pemerintahan Donald Trump.

Pengadilan menilai presiden tidak memiliki kewenangan dalam kerangka International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif secara luas. Putusan tersebut menghapus dasar hukum dari perjanjian dagang yang telah disepakati.

“Ini bukan ditangguhkan. Ini sudah tidak ada lagi, ini batal dan tidak berlaku,” kata Johari.

Perjanjian ART ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Anwar Ibrahim dan Donald Trump. Dalam kesepakatan itu, Malaysia berhasil menekan tarif dari semula 47% menjadi 24% dan kemudian sekitar 19%. Sebagai imbalannya, Malaysia memberikan akses pasar lebih luas serta sejumlah konsesi kebijakan kepada AS.

Situasi berubah setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal. Pemerintah AS kemudian menerapkan tarif seragam 10% di bawah Section 122 untuk seluruh mitra dagang, sehingga menghapus keunggulan tarif yang sebelumnya diperoleh melalui perjanjian.

Kondisi ini membuat perjanjian kehilangan nilai ekonomi. Negara-negara seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya menerima tarif 15-20% serta memberikan berbagai konsesi. Kini, mereka menghadapi tarif yang sama dengan negara tanpa perjanjian.

Tekanan perdagangan dari AS juga berlanjut. Pada 11-12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS meluncurkan investigasi baru berdasarkan Section 301 terhadap sejumlah negara, termasuk yang telah menandatangani kesepakatan dagang.(DH)