Indonesia finalisasi formula bea ekspor emas, batubara dan mineral
Selasa, 25 November 2025

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah merampungkan formula bea ekspor untuk batubara dan komoditas mineral lainnya, termasuk emas.Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pada Senin bahwa bea ekspor untuk batubara, emas, dan mineral lainnya akan disesuaikan dengan harga global.“Kita bisa mengenakan bea ekspor jika harga jual tinggi. Namun, jika harganya rendah, tidak perlu. Tapi untuk emas, harus dikenakan karena harganya sangat tinggi,” ujarnya, di gedung Kementerian ESDM, Senin (24/11).Sebelumnya, pejabat Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa kementerian dan lembaga telah sepakat menetapkan bea ekspor emas sebesar 7,5 hingga 15 persen untuk memperkuat pendapatan negara dan mendorong hilirisasi.Regulasi Menteri Keuangan terkait akan segera diterbitkan sesuai ketentuan Undang-Undang APBN 2026.Kacaribu menambahkan bahwa permintaan emas dari publik melalui Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) tetap tinggi.Ia mencatat harga emas global melonjak lebih dari US$4.000 per troi ons pada kuartal IV 2025.Regulasi yang sedang disusun akan mengenakan bea ekspor pada produk emas olahan, termasuk dore, granula, batangan cetak, dan batangan koin.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pemerintah dapat meraup tambahan pendapatan hingga Rp6 triliun (sekitar US$360 juta) setelah bea ekspor emas ini diterapkan. (DK)