NCKL teken kontrak TSF Obi-3 Rp2,11 miliar dengan Agrinas
Jumat, 20 Maret 2026

JAKARTA - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) melaporkan transaksi afiliasi senilai Rp2,11 miliar terkait jasa konsultansi hingga perizinan konstruksi Tailings Storage Facility (TSF) Obi-3.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/3), perjanjian kerja sama ini mencakup jasa konsultansi, detail desain, sertifikasi, serta pengurusan izin konstruksi TSF Obi-3 di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
“Perjanjian dilakukan antara PT Obi Nickel Cobalt (ONC) sebagai pemberi kerja dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) (APN) sebagai pelaksana,” tulis manajemen.
ONC menandatangani perjanjian dengan APN, atau Agrinas, pada 18 Maret 2026, dengan masa berlaku efektif sejak 1 Maret hingga 30 November 2026.
Sebagai catatan, ONC merupakan entitas asosiasi NCKL dengan kepemilikan langsung sebesar 40%.
Terkait hubungan afiliasi Perseroan dengan Agrinas, Perseroan mengungkapkan bahwa salah satu Komisaris Agrinas merupakan Direktur Utama PT Gane Tambang Sentosa (GTS), anak usaha NCKL dengan kepemilikan saham 99%.
Dengan demikian, GTS pun berstatus sebagai afiliasi ONC, karena berada di bawah pengendali yang sama, yaitu NCKL.
Berdasarkan penelusuran IDNFinancials.com, satu-satunya anggota Dewan Komisaris Agrinas yang memiliki keterkaitan dengan NCKL adalah Meris Wiryadi.
Ia sempat menjabat sebagai Direktur NCKL saat Perseroan pertama melantai di bursa tahun 2023 lalu, dan tercatat sebagai Direktur Utama GTS per November 2023.
“Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK Nomor 42/2020,” tutup manajemen. (DH/ZH)