Cegah penimbunan, Thailand perketat harga BBM dan barang

Jumat, 27 Maret 2026

image

BANGKOK - Pemerintah Thailand memerintahkan pengetatan pengawasan harga bahan bakar dan barang kebutuhan pokok di seluruh wilayah, seiring upaya menahan dampak krisis energi dan kenaikan biaya hidup.Kementerian Dalam Negeri Thailand menginstruksikan otoritas provinsi untuk memperketat kontrol terhadap harga serta distribusi barang, dengan peringatan bahwa pelaku penimbunan, manipulasi harga, atau pelanggaran aturan darurat dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 100.000 baht (sekitar S$3.900).Seperti dikutip Stritstimes, Departemen Administrasi Provinsi meningkatkan tingkat respons sebagai bagian dari langkah luas untuk menjaga stabilitas pasokan energi dan barang konsumsi.Direktur Jenderal departemen tersebut, Narucha Kosacivilize, menandatangani perintah mendesak kepada seluruh gubernur provinsi agar pejabat daerah memantau ketat penjualan barang dan jasa, mencegah distorsi harga, serta menegakkan penghentian sementara ekspor bahan bakar tertentu.Dalam kebijakan tersebut, pemerintah meminta koordinasi empat lembaga utama untuk memperkuat pengawasan.

Kantor perdagangan provinsi bertugas memeriksa harga barang dan jasa, kantor energi mengawasi SPBU, kepolisian menindak pelanggaran, sementara kepala distrik bersama pejabat lokal melakukan inspeksi langsung di lapangan.

Otoritas menetapkan tujuh langkah tegas guna mencegah kelangkaan bahan bakar dan menekan tekanan terhadap biaya hidup.

 Salah satu fokus utama adalah penindakan terhadap penimbunan barang yang diawasi.

Pejabat diminta memeriksa jumlah stok barang dan segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang menyimpan barang di lokasi tidak dilaporkan atau menunda penjualan tanpa alasan jelas, terutama untuk bahan bakar.

Selain itu, pelaku usaha dilarang menolak atau sengaja menunda layanan kepada masyarakat. Pemerintah juga memperketat pemantauan harga pasar guna mencegah manipulasi yang dapat mengganggu stabilitas sektor energi.

Pemerintah juga memberlakukan penghentian sementara ekspor bensin, gasohol, diesel, bahan bakar penerbangan, dan LPG, dengan pengecualian untuk ekspor ke Laos dan Myanmar serta produk yang tidak dapat dipasarkan di dalam negeri.

Pedagang bahan bakar diwajibkan menampilkan harga eceran secara jelas di titik penjualan serta melaporkan setiap perubahan harga kepada otoritas energi.

Kementerian menegaskan pelanggar dapat dikenai sanksi berat berdasarkan dekret darurat terkait pencegahan kelangkaan bahan bakar tahun 1973.

Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik tidak adil serta memastikan ketersediaan bahan bakar dan barang penting tetap terjaga dengan harga yang wajar selama krisis.

Pemerintah juga mengimbau publik agar tetap percaya bahwa langkah pengawasan dilakukan secara maksimal untuk mencegah penyalahgunaan situasi.(DK)