KPPU denda kartel bunga pinjol Rp755 miliar, AdaKami terbesar
Senin, 30 Maret 2026

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan sebanyak 97 pelaku usaha di bidang fintech pembiayaan Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjol, terbukti terlibat dalam persekongkolan untuk menetapkan suku bunga kredit kepada konsumen mereka.
Atas pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu, KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda dengan nilai total Rp755 miliar.
Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, mengatakan putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023.
“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” ungkap Deswin, dalam keterangan pers pekan lalu.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan, Majelis Komisi menemukan adanya perjanjian penetapan suku bunga dari 97 perusahaan pinjol ini, jauh di atas tingkat keseimbangan pasar.
Tak hanya menetapkan denda bagi puluhan perusahaan pinjol, Majelis Komisi juga menilai KPPU perlu memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan industri pinjol.
Berikut ini 5 di antara 97 perusahaan pinjol yang terkena denda terbesar:
Penetapan denda kepada 97 perusahaan tersebut, kata Deswin, telah mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu di antaranya termasuk sikap kooperatif dari perusahaan terlapor, serta kepengurusan asosiasi fintech pembiayaan yang tergabung dalam AFPI periode 2019. (KR)