AFPI akan banding putusan KPPU, 97 pinjol tetap beroperasi
Rabu, 01 April 2026

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana menempuh jalur banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang memperkarakan batas maksimum manfaat ekonomi pada industri pinjaman online (pinjol).
Seperti disampaikan IDNFinancials.com sebelumnya, KPPU melalui putusan Nomor 05/KPPU-I/2025 menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol bersalah, karena terbukti dalam persekongkolan untuk menetapkan suku bunga kredit kepada konsumen.
Seluruh perusahaan itu kemudian dikenai denda dengan nilai total Rp755 miliar, dengan porsi denda paling besar kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang mencapai Rp102,3 miliar.
“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” ungkap Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangan resminya pekan lalu.
Menanggapi hal tersebut, mengatakan AFPI kecewa dengan putusan KPPU, karena batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal.
“Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” jelas Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam keterangan yang disampaikan kepada media massa.
Kendati demikian, Entjik menyatakan bahwa AFPI tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan seluruh anggotanya, perihal langkah hukum yang akan ditempuh.
“Sebab, batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan,” imbuhnya.
Selain itu, AFPI memastikan bahwa kegiatan masing-masing platform pinjol akan tetap beroperasi seperti biasa, di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami percaya para pelaku industri pinjaman online berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” jelas Entjik. (KR)