OJK denda 233 pelaku pasar, sebagian kasus goreng saham
Kamis, 02 April 2026

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sanksi administratif kepada 233 pelaku pasar sejak awal 2026 hingga Maret, dalam bentuk denda dengan nilai total Rp96,33 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan upaya itu sebagian bagian dari kepastian hukum di pasar modal.
“Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak ini, bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar,” kata Hasan, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (2/4) hari ini.
Ke depan, kata Hasan, langkah tersebut akan dilanjutkan oleh OJK demi menjaga integritas pasar dan memulihkan kepercayaan investor.
Pada akhir Februari 2026 lalu, OJK telah melakukan penindakan kepada empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham, dengan denda bernilai Rp11,05 miliar.
Langkah penertiban industri pasar modal ini mulai ditingkatkan oleh OJK setelah penyedia indeks global MSCI menahan rebalancing saham Indonesia, ke dalam daftar indeks mereka. Faktor minimnya transparansi dan konsentrasi kepemilikan saham oleh entitas tertentu, menjadi salah satu keraguan MSCI terhadap bursa saham Indonesia.
Merespons hal tersebut, BEI dan OJK telah bekerja sama untuk meningkatkan transparansi pasar modal, serta menegakkan penindakan kasus manipulasi harga saham hingga Initial Public Offering (IPO). (KR)