BEI ungkap saham terkonsentrasi tinggi, dari BREN hingga RLCO

Kamis, 02 April 2026

image

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengumumkan daftar emiten dengan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration), yang mengarah pada sejumlah entitas atau investor tertentu.

Dalam keterangan yang disampaikan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (BEI) usai penutupan perdagangan Kamis (2/4) hari ini, metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi ini berdasarkan atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat (scrip) dan nonwarkat (scripless), per 31 Maret 2026.

Hingga pukul 20.00 WIB, terdapat sembilan emiten yang terpantau masuk kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi. Kesembilan emiten tersebut adalah:

  1. PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) – sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 99,85% saham secara agregat.
  2. PT Ifishdeco Tbk (IFSH) – sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 99,77% saham secara agregat.
  3. PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) – sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 98,35% saham secara agregat.
  4. PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) – sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 97,75% saham secara agregat.
  5. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) – sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 97,31% saham secara agregat.
  6. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) – sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 95,94% saham secara agregat.
  7. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) – sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 95,76% saham secara agregat.
  8. PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) – sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 95,47% saham secara agregat.
  9. PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) – sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 95,35% saham secara agregat.

Meskipun demikian, BEI menekankan pengungkapan daftar emiten dengan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi ini, tidak lantas menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh emiten terkait.

“Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal,” jelas BEI, dalam keterangan resminya.

Sebagai catatan, pengungkapan daftar emiten dengan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi ini merupakan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), untuk meningkatkan transparansi di pasar modal.

Langkah ini diambil sesuai dengan proposal pengelola indeks global MSCI pada akhir Januari 2026 lalu, yang menahan rebalancing dan mengeluarkan wacana pemindahan status pasar saham Indonesia dari emerging ke frontier market. (KR)