Free float hanya 0,1%, entitas Grup Djarum SUPR delisting
Senin, 06 April 2026

JAKARTA – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), salah satu emiten di bawah Grup Protelindo milik Grup Djarum, mengumumkan rencananya untuk go private dan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterangan resminya, manajemen menyebut bahwa keputusan ini diambil mengingat SUPR diproyeksikan tidak akan dapat memenuhi ketentuan free float 7,5% yang ditetapkan BEI.
Sebagai catatan, SUPR telah dijatuhi penghentian perdagangan sementara (suspensi) sejak April 2025 lalu oleh pihak otoritas BEI karena tidak terpenuhinya ketentuan batas minimal free float 7,5% tersebut.
Berdasarkan data IDNFinancials.com, hingga akhir Februari 2026, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo tercatat masih menguasai 97,3% saham SUPR.
Selain itu, entitas anaknya, PT Iforte Solusi Infotek, juga memiliki 2,6% saham SUPR, menjadikan porsi free float emiten ini hanya sebesar 0,1%.
Sebenarnya, pada Juli 2025, Protelindo melaporkan telah menjual 500 ribu lembar saham SUPR kepada investor pihak ketiga pada 6 Mei 2025. Namun, jumlah tersebut tak signifikan untuk mendilusi kepemilikan Protelindo dalam SUPR.
Oleh karena itu, mempertimbangkan free float yang jauh dari ambang batas ketentuan, serta evaluasi strategi bisnis, pengelolaan aset, dan operasional jangka panjang yang lebih efisien, SUPR mengajukan rencana go private dan delisting.
Menyusul keputusan ini, Protelindo sebagai pemegang saham pengendali akan menggelar penawaran tender sukarela (VTO). Pihaknya telah memasang harga di level Rp45.000 per lembar, yang dinilai telah mengikuti ketentuan POJK 45/2024.
“Dalam hal Rencana Go Private dan Delisting disetujui dalam RUPSLB, maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup,” jelas manajemen.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) mengenai aksi go private dan delisting ini akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 mendatang.
Namun, penyelesaian proses delisting ini diproyeksikan akan memakan waktu setahun. Masa tender sukarela diperkirakan akan berlangsung selama Juni-Juli 2026, dan SUPR baru akan efektif terhapus dari papan bursa pada Februari-Maret 2027. (ZH)