OJK ungkap metode penghitungan emiten dalam daftar HSC

Senin, 06 April 2026

image

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan metodologi dan proses penilaian daftar emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), yang mulai disampaikan kepada investor pada awal bulan ini.

Kepala Eksekutif OJK untuk pengawasan pasar modal, Hasan Fawzi mengatakan pendekatan dasar dalam penentuan emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi ini, sejalan dengan praktik sejenis di bursa saham lain.

“Sebagai salah satu acuan adalah yang dilakukan oleh Securities and Futures Commission atau SFC di Hong Kong sejak 2007,” kata Hasan, dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (6/4) hari ini.

Meskipun demikian, Hasan mengatakan dalam penerapan di Indonesia, penilaiannya telah disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pasar saham dalam negeri.

“Secara konseptual, HSC ini mengukur tingkat adanya konsentrasi kepemilikan yang terjadi atau dimiliki oleh hanya segelintir atau sebagian kecil kelompok pemegang saham tertentu,” jelas Hasan.

Konsentrasi kepemilikan itu, imbuhnya, termasuk saham-saham yang dimiliki oleh pengendali maupun perusahaan non-publik, serta pihak lain yang terindikasi memiliki porsi dalam jumlah signifikan.

“Tentunya dengan mempertimbangkan proporsi saham yang beredar di publik, juga mempertimbangkan distribusi kepemilikan di luar pengendali, serta adanya pola-pola transaksi tertentu,” ungkap Hasan.

Dengan kata lain, Hasan menegaskan mekanisme penilaian ini tidak hanya sekadar melihat angka kepemilikan mayoritas. Tetapi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pihak penilai juga membaca struktur pasar secara komprehensif.

“Tidak ada sebenarnya satu angka tunggal atau one size fits all dalam hal ini. Pendekatan beberapa praktik (bursa) global juga tidak sepenuhnya membuka detail teknis perhitungannya,” jelas Hasan.

Seperti disampaikan IDNFinancials.com sebelumnya, BEI mulai merilis data emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada 2 April 2026.

Berdasarkan data awal, terdapat sembilan emiten yang masuk daftar pantau BEI termasuk PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

BEI menekankan adanya pengungkapan data ini tidak lantas mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap regulasi pasar modal. OJK juga menegaskan bahwa data ini bertujuan sebagai “early warning indicator" bagi investor, dalam mengambil keputusan investasi. (KR)