Airlangga: Maskapai boleh naikkan tarif pesawat maksimal 13%

Senin, 06 April 2026

image

JAKARTA - Pemerintah memberikan izin kepada pihak maskapai nasional untuk menaikkan tiket pesawat maksimum hingga 13 persen mulai Senin (6/4) .

Relaksasi tersebut bakal diberikan selama 2 bulan, usai harga avtur selaku bahan bakar pesawat mengalami lonjakan tajam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa harga avtur di berbagai negara telah mengalami kenaikan.

Di Thailand misalnya, harga telah mencapai Rp29.518 per liter, dan Filipina Rp25.326 per liter.

Harga avtur, lanjur Airlangga, jadi salah satu komponen pembentuk tarif pesawat yang memakan porsi hingga sekitar 40 persen. Namun, pemerintah tidak bisa membatasi lonjakan harga avtur yang mengikuti perkembangan pasar.

"Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi yang pemerintah jaga adalah harga tiketnya," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/).

Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), dari sebelumnya 10 persen menjadi 38 persen. Kebijakan ini berlaku sama untuk pesawat jet maupun propeller.

"Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen," terang Airlangga.

Adanya dua kali pungutan pajak yaitu PPn ketika mengisi bahan bakar dan pajak pembelian tiket, juga mendorong harga tiket pesawat domestik di Indonesia mahal.

Atas dasar perhitungan tersebut, pemerintah memutuskan memberikan kewenangan kepada pihak maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9-13 persen."Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga.

Pemerintah membatasi kenaikan tiket pesawat hingga maksimal 13 persen, sebab pemerintah juga untuk sementara membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai untuk konsumen, alias PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Dengan adanya pembebasan PPN, Airlangga menghitung pemerintah bakal merelakan kehilangan pemasukan hingga sebesar Rp 2,6 triliun untuk dua bulan yang didapat dari pengenaan PPN untuk tiket pesawat.

"Jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp 1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka ini Rp 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen," jelas dia.

"Kemudian kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan di melakukan sesuai dengan program yang kemarin paket diumumkan yaitu dalam waktu 2 bulan juga," pungkas Airlangga.

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) diketahui  meminta pemerintah menaikkan fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) setelah harga avtur domestik melonjak tajam per 1 April. Kenaikan harga bahan bakar jet oleh Pertamina rata-rata mencapai sekitar 70% dibandingkan bulan sebelumnya.

Dikutip straitstimes, INACA sebelumnya mengusulkan kenaikan 15% untuk fuel surcharge dan TBA. Namun lonjakan harga avtur yang lebih tinggi dari perkiraan mendorong asosiasi meminta penyesuaian tambahan.

Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur domestik naik dari Rp13.656,51 per liter pada Maret menjadi Rp23.551,08 per liter pada April, atau melonjak 72,45%. Untuk rute internasional, harga naik 80,32% dari US$0,95 menjadi US$1,72 per liter.

Ketua INACA Denon Prawiraatmadja menyebut kenaikan ini sejalan dengan tekanan global akibat gangguan pasokan energi dari konflik Iran.

“Seperti yang telah kami prediksi sebelumnya, harga bahan bakar akan naik mengikuti tren global akibat krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan tarif tambahan bahan bakar dan batas harga tiket pesawat domestik,” ujar Denon. (YS)

Terkait: Avtur naik 70%, maskapai minta pemerintah naikkan tarif