Trump eskalasi tekanan ke Iran lewat tarif 50%
Kamis, 09 April 2026

JAKARTA - Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru sebesar 50% terhadap seluruh barang impor dari negara mana pun yang memasok senjata militer ke Iran. Kebijakan ini, menurut Trump, berlaku segera tanpa pengecualian.
Trump menyampaikan melalui unggahan di Truth Social: “Negara yang memasok senjata militer ke Iran akan segera dikenakan tarif, untuk semua barang yang dijual ke Amerika Serikat, sebesar 50%, berlaku segera. Tidak akan ada pengecualian atau pembebasan!”
Dikutip cnbc, pernyataan tersebut muncul setelah pengumuman gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran pada Selasa. Trump menyebut pemerintahannya akan “bekerja sama” dengan otoritas Iran, serta mengklaim telah terjadi “perubahan rezim yang sangat produktif.” Ia juga menegaskan, “tidak akan ada pengayaan uranium,” dan menyebut sebagian besar dari 15 poin proposal perdamaian AS yang telah disepakati.
Selain itu, Trump mengatakan kedua negara akan membahas tarif dan pelonggaran sanksi dalam tahap lanjutan.
Di sisi lain, sebagian besar kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan sebelumnya oleh pemerintah AS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Februari. Meski begitu, Gedung Putih kembali menyusun rezim tarif melalui instrumen hukum dagang yang ada, termasuk investigasi Section 301.
Saat ini, kebijakan tarif AS mencakup bea 50% untuk produk berbahan baja, aluminium, atau tembaga, serta 25% untuk produk turunan yang sebagian besar menggunakan logam tersebut.
Mulai akhir Juli 2026, perusahaan besar juga akan dikenakan tarif 100% untuk produk farmasi berpaten dan bahan bakunya, sementara perusahaan farmasi kecil akan mengikuti pada akhir September.(DH)