EI delisting 18 emiten, pailit dan disuspensi lebih dari 50 bulan

Sabtu, 11 April 2026

image

 JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan saham 18 emiten dari perdagangan bursa dengan efektif pada 10 November 2026. Kebijakan ini diambil setelah perusahaan memenuhi kriteria delisting sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Sabtu (11/04), sejumlah emiten menghadapi tekanan serius terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi finansial maupun hukum, tanpa indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, sebagian emiten telah mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari dua tahun.

1.Perusahaan yang dinyatakan pailit

No

Kode Emiten

Perusahaan Tercatat

1

COWL

PT Cowell Development Tbk

2

MTRA

PT Mitra Pemuda Tbk

3

SRIL

PT Sri Rejeki Isman Tbk

4

TOYS

PT Sunindo Adipersada Tbk

5

SBAT

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

6

TDPM

PT Tianrong Chemicals Industry Tbk

7

TELE

PT Omni Inovasi Indonesia Tbk

 2.Perusahaan Tercatat yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 (lima puluh) bulan.

NO

Kode Emiten

Perusahaan Tercatat

1

LCGP

PT Eureka Prima Jakarta Tbk

2

SUGI

PT Sugih Energy Tbk

3

MABA

PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

4

LMAS

PT Limas Indonesia Makmur Tbk

5

SKYB

PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

6

ENVY

PT Envy Technologies Indonesia Tbk

7

GOLL

PT Golden Plantation Tbk

8

PLAS

PT Polaris Investama Tbk

9

TRIL

PT Triwira Insanlestari Tbk

10

UNIT

PT Nusantara Inti Corpora Tbk

11

DUCK

PT Jaya Bersama Indo Tbk

 Sementara itu, BEI membuka ruang bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebelum delisting berlaku efektif. Penyampaian keterbukaan informasi buyback dijadwalkan paling lambat 10 Mei 2026, dengan periode pelaksanaan hingga 9 November 2026.

Bursa menegaskan seluruh emiten tetap menjalankan kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga proses delisting selesai, termasuk penyelesaian kewajiban yang masih tertunggak. (DH)