Riza Chalid dan 6 orang terseret kasus rekayasa harga bensin

Selasa, 14 April 2026

image

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid dan 6 orang lainnya sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008–2015.

“Pada tahun tersebut itu ada pengadaan gasoline 88 atau kita kenal dengan premium. Di situ modusnya (para tersangka) adalah memanjangkan rantai pasokan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta pekan lalu.

Berdasarkan hasil investigasi tim penyidik, Riza Chalid dan 6 orang tersangka lainnya terbukti membuat harga gasoline 88 menjadi lebih mahal, serta merugikan PT Pertamina (Persero).

Dalam kasus ini, Riza Chalid diduga berperan sebagai pemilik manfaat dari sejumlah perusahaan, yang terafiliasi dan mendapat keuntungan dalam perkara tersebut setelah penyidikan berjalan sejak Oktober 2025.

Selain itu, Riza Chalid dan 6 tersangka lainnya juga terbukti membuat rantai pasokan premium jadi lebih panjang. “Sehingga menyebabkan kemahalan harga sehingga Pertamina atau negara Indonesia rugi di situ,” imbuh Syarief, meskipun belum ada nilai total kerugian negara yang dapat disampaikan.

Penyidik juga menemukan adanya manipulasi tender pengadaan premium, agar dimenangkan oleh perusahaan yang dimiliki oleh Riza Chalid.

“Ada pengondisian tender sehingga jatuh kepada perusahaan-perusahaan milik tersangka Muhammad Riza Chalid,” Syarief.

Adapun 6 orang yang terseret sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah  BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina (Persero), AGS selaku Head of Trading PT Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014, MLY selaku Senior Trader Pertral 2009-2015, NRD, TFK selaku VP ESC pada PT Pertamina (Persero), dan IRW selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.

Setelah penetapan 7 tersangka ini, Kejaksaan Agung mengonfirmasi status Riza Chalid masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status red notice dari Interpol Indonesia. Sementara 5 tersangka telah ditahan dan 1 orang berstatus tahanan rumah. (KR)