BPKH: Wacana ‘War Tiket Haji’ harus dikaji mendalam

Rabu, 15 April 2026

image

JAKARTA - Terkait wacana 'War Tiket Haji', Badan Pengelola Keuangan  Haji (BPKH) berpendapat bahwa setiap kebijakan harus melalui kajian mendalam, berbasis data.

“Dan yang terpenting, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Indra Gunawan, Associate Professor Fakultas Ekononomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia yang juga menjadi Anggota Badan Pelaksana BPKH, Rabu (15/4).

Serta, lanjutnya,  harus memenuhi prinsip keadilan dan keberlanjutan sebagaimana nasihat para ulama dalam Ijtima Fatwa MUI dan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 34 Tahun 2014 dan UU No 14 Tahun 2025.

”BPKH siap mendukung kebijakan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut," ujarnya.

Indra menjelaskan berdasarkan prinsip-prinsip tersebut ada 5 hal yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, seluruh kebijakan pengelolaan keuangan haji, termasuk mekanisme pembiayaan dan pelayanan jemaah, harus berlandaskan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPKH berkewajiban untuk mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam konteks sistem haji Indonesia, harus memperhatikan azas keadilan dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No 14 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berasaskan, antara lain, keadilan, keberlanjutan, non-diskriminasi, dan keterjangkauan.

Wacana 'War Tiket Haji' ini sekalipun, jelas Indra,  dapat dipandang sebagai bentuk ijtihad kebijakan dalam pengelolaan haji yang kompleks , namun harus diuji secara mendalam terhadap prinsip keadilan yang mendalam dengan legislator dan stakeholder. “Dan tentunya sosialisasi yang baik kepada jemaah dan ummat Islam keseluruhan.”

Ketiga, sebagai lembaga pengelola keuangan haji, BPKH berpegang teguh pada UU 34 tahun 2014 serta adanya nasihat Ijtima Fatwa MUI yang menekankan bahwa setiap kebijakan harus memenuhi kriteria kemaslahatan, keadilan, dan keberlanjutan.

Prioritas utama tetap pada jemaah antrean lama yang telah menunggu bertahun-tahun. Setiap skema baru harus memastikan tidak ada diskriminasi dan tetap menjunjung tinggi prinsip istitha'ah (kemampuan finansial dan fisik) serta ketersediaan kuota yang terbatas .

Keempat, BPKH berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi jemaah, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji saat ini juga menjadi momentum untuk memperkuat independensi BPKH dalam pengambilan keputusan investasi dan penempatan dana tanpa intervensi yang tidak semestinya .

Kelima, UU No 14 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur dalam Pasal 116 bahwa Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/atau kuota haji Indonesia.

Ketentuan ini diperkuat dengan sanksi pidana dalam Pasal 123 yang menetapkan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI bagi pelanggar.

“Hal ini menunjukkan bahwa regulasi sudah mengantisipasi praktik-praktik yang dapat mengganggu keadilan dalam penyelenggaraan haji.” (YS)