Telat laporkan akuisisi, raksasa seluler Jepang disidang KPPU

Rabu, 15 April 2026

image

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses sidang yang dijalani NTT Docomo Inc, atas dugaan keterlambatan perusahaan seluler asal Jepang ini dalam melaporkan akuisisi.

Sidang berlangsung di kantor KPPU pada Senin (13/4) di kantor KPPU Jakarta, dengan tahapan pemeriksaan NTT Docomo sebagai pihak terlapor.

“Dalam persidangan, NTT Docomo diwakili oleh pengurus perusahaan yang berdomisili di Jepang dan mengikuti sidang secara daring,” jelas Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resminya.

Perkara yang dihadapi NTT Docomo berawal dari akuisisi 51% saham Intage Holdings pada 2023. Proses akuisisi dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Jepang.

Namun dalam prosesnya, Intage Holdings memiliki  anak usaha di Indonesia, yaitu PT Intage Indonesia.  Karena nilai gabungan kedua entitas mencapai batas minimum, maka pihak NTT Docomo wajib mengirim pemberitahuan kepada KPPU.

Berdasarkan sidang yang berlangsung, tim investigator menyampaikan adanya indikasi pelanggaran terhadap kewajiban notifikasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010.

NTT Docomo sebagai pihak terlapor, juga tidak mengajukan alat bukti dan pembelaan untuk membantah dugaan pelanggaran tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, pihak Terlapor menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan serupa di masa mendatang,” jelas Deswin. (KR)