Indonesia wajibkan label warna produk tinggi gula, garam, lemak

Kamis, 16 April 2026

image

JAKARTA - Indonesia bakal mewajibkan perusahaan makanan dan minuman memberi label berwarna pada produk yang tinggi gula, garam, dan lemak dalam dua tahun ke depan.

Seperti dikutip Reuters, aturan dari Kementerian Kesehatan ini ditujukan untuk menekan obesitas dan berbagai risiko penyakit.

Sistem yang digunakan berupa “traffic light” atau lampu lalu lintas, di mana label merah menandakan kandungan tinggi gula, garam, atau lemak, sementara hijau menunjukkan kadar rendah. 

Perusahaan bisa menempelkan stiker sesuai hasil uji laboratorium pemerintah.

Tak hanya pada kemasan, label ini juga wajib dicantumkan di menu pada gerai makanan siap saji. 

Meski akan berlaku wajib dalam dua tahun, aturan tersebut belum merinci sanksi bagi pelanggaran.

Kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan di puluhan negara, termasuk Singapore. 

Langkah ini juga didorong oleh lonjakan angka obesitas di Indonesia dalam satu dekade terakhir. 

Data pemerintah menunjukkan angkanya meningkat tajam hingga 2023, sementara UNICEF memperingatkan risiko obesitas pada satu dari tiga orang dewasa dan satu dari lima anak usia sekolah.

Aturan ini juga muncul setelah adanya lobi dari United States dan pelaku industri dalam negeri yang sebelumnya meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kembali rencana tersebut. (DK)