Sepekan dilantik, Ketua Ombudsman jadi tersangka kasus tambang nikel

Jumat, 17 April 2026

image

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI telah menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan Hery Susanto sebagai tersangka sesuai temuan tim penyidik, atas pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi di Jakarta.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Anang, dalam keterangan resmi yang disampaikan Kamis (16/4) kemarin.

Sementara dalam keterangan terpisah, Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengatakan Hery Susanto turut membantu PT TSHI, dalam perkara setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kementerian Kehutanan.

Hery Susanto terbukti ikut mengatur agar kesalahan TSHI dalam menghitung beban PNBP bisa dikoreksi secara mandiri, lewat surat rekomendasi dari Ombudsman.

“Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur TSHI, kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” jelas Syarief, dalam konferensi pers Kamis kemarin.

Berdasarkan tindakan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.

Perlu diketahui, TSHI adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. TSHI tercatat dengan nama PT Toshida Indonesia menurut data Minerba One yang dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM).

Pekan lalu tepatnya pada Jumat (10/4), Hery Susanto dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI, untuk masa jabatan 2026-2031.

Atas perkara tersebut, Ombudsman dalam keterangan resminya menyampaikan permohonan maaf kepada publik, serta menegaskan perkara yang dihadapi oleh Hery Susanto berlangsung pada periode 2021-2026. (KR)