Saham HSC tak bisa masuk indeks LQ45, IDX30, dan IDX80
Rabu, 22 April 2026

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah aturan baru dalam pemilihan emiten di dalam indeks LQ45, IDX30, dan IDX80.
Dalam pengumuman yang disampaikan Selasa (21/4) kemarin, BEI menambah satu poin syarat yang mengecualikan saham dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), dari dalam tiga indeks utama tersebut.
Sampai dengan akhir Maret 2026, BEI mencatat sebanyak 9 emiten yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi, di bawah satu kelompok tertentu.
Beberapa di antaranya termasuk PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatia Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO).
Di sisi lain, BEI memberi kelonggaran agar emiten yang pernah disuspensi dari perdagangan di bursa tetap bisa masuk dalam ketiga indeks tersebut. Namun suspensi dibatasi maksimal 1 hari dalam 6 bulan terakhir.
Selain itu, BEI juga memberikan syarat minimum free float 10% atau sesuai ketentuan pemenuhan free float terbaru, sesuai aturan terbaru yang dibuat bulan lalu.
“Definisi free float mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026,” jelas BEI, dalam keterangan resminya.
Sementara dua aturan lain terkait kriteria emiten dalam ketiga indeks utama tidak berubah, yaitu periode minimal 6 bulan sebagai perusahaan tercatat, masuk dalam 150 saham dengan likuiditas tertinggi dalam 12 bulan terakhir. (KR)