Hary Tanoe dan MNC Asia Holding wajib bayar Rp531 miliar ke CMNP

Rabu, 22 April 2026

image

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) senilai sekitar Rp 531 miliar, termasuk bunga.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan majelis hakim memerintahkan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh kedua tergugat.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” kata Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4), seperti dikutip Kompas.

Nilai US$28 juta setara Rp481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp17.185 per dollar AS. Majelis juga menetapkan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas. “Ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” jelas Sunoto.

Selain itu, majelis menghukum pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar serta biaya perkara Rp 5.024.000.

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. “Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” tutur Sunoto.

CMNP mengajukan gugatan pada 13 Agustus 2025 dengan nilai tuntutan mencapai Rp 118 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp103 triliun dan immateriil Rp 16 triliun.

“Tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp 103 triliun dan immateriil sekitar Rp 16 triliun akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dendanya,” kata Kuasa Hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi.

Perkara ini bermula dari transaksi pada 1999. C negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank dengan Medium Term Note (MTN) Rp163,5 miliar dan Obligasi Tahap II Rp189 miliar milik CMNP.

CMNP kemudian menyerahkan MTN dan obligasi, sementara NCD diserahkan secara bertahap, masing-masing US$10 juta pada 27 Mei 1999 dan US$18 juta pada 28 Mei 1999. Instrumen tersebut jatuh tempo pada 9 hingga 10 Mei 2022.

Masalah muncul pada 22 Agustus 2002 saat NCD tidak dapat dicairkan setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001. CMNP menilai tergugat mengetahui kondisi NCD bermasalah sehingga transaksi tersebut menimbulkan kerugian besar, terutama setelah perhitungan bunga. (DH)