Amerika naikkan tarif dumping panel surya, Indonesia kena 35%
Jumat, 24 April 2026

JAKARTA - Departemen Perdagangan U.S. Commerce Department pada hari Kamis waktu setempat, mengumumkan bea anti-dumping sementara atas impor sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos. Kebijakan ini menambah daftar panjang tarif terhadap produk surya Asia dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Seperti dikutip Reuters, otoritas perdagangan AS menyatakan produsen dari ketiga negara tersebut menjual produk di bawah harga wajar di pasar domestik. Berdasarkan lembar fakta resmi, margin dumping ditetapkan sebesar 123,04% untuk India, 35,17% untuk Indonesia, dan 22,46% untuk Laos.
Ketiga negara tersebut menyumbang impor panel surya senilai US$4,5 miliar ke AS pada tahun lalu, setara sekitar dua pertiga total impor, menurut data perdagangan pemerintah.
Keputusan ini menjadi tekanan bagi produsen di negara asal yang selama ini memasok pasar energi surya AS yang tumbuh pesat.
Petisi diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang beranggotakan First Solar, Qcells (unit surya Hanwha), serta Talon PV dan Mission Solar.
"Temuan awal ini menegaskan bahwa produsen di negara-negara tersebut melakukan praktik dumping sel surya dan modul ke pasar AS dengan harga yang sangat rendah, merugikan produk buatan Amerika dan mendistorsi persaingan pasar pada saat yang krusial bagi sektor manufaktur dalam negeri," kata aliansi tersebut dalam pernyataan.
Kelompok ini sebelumnya juga berhasil mendorong tarif atas impor dari negara Asia Tenggara lain, termasuk Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Departemen Perdagangan AS dijadwalkan mengumumkan keputusan final pada atau sekitar 13 Juli untuk India dan Indonesia, serta 9 September untuk Laos. Sebelumnya, pada Februari, lembaga tersebut juga telah menetapkan bea imbalan (countervailing duties) sementara untuk ketiga negara tersebut.(DH)