Jusuf Hamka kejar Hary Tanoe kembalikan aset TPI ke mbak Tutut

Minggu, 26 April 2026

image

JAKARTA - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka akan berupaya membantu mengembalikan aset stasiun televisi TPI kepada Siti Hardijanti Rukmana setelah berhasil merebut aset yang dikuasai Hary Tanoesoedibjo.

Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) itu juga menegaskan akan melanjutkan upaya hukum melalui banding untuk mengejar ganti rugi atas transaksi surat berharga pada 1999.

“(Mbak Tutut) itu kan dizalimi, ya kan. Kami harus kembalikan kepada pemilik asalnya,” ujar Jusuf Hamka kepada wartawan, Minggu (26/4) seperti dikutip Beritasatu.com

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan majelis hakim memerintahkan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta,” kata Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4). Dengan kurs Rp17.185 per dolar AS, nilai tersebut setara Rp481,18 miliar. Selain itu, majelis juga menghukum pembayaran ganti rugi immateriil Rp50 miliar serta biaya perkara Rp5.024.000. “Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” ujar Sunoto.

CMNP sebelumnya mengajukan gugatan senilai Rp118 triliun, terdiri dari kerugian materiil Rp103 triliun dan immateriil Rp16 triliun. Kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, menyatakan nilai tuntutan masih akan bertambah hingga dibayar lunas.

“Tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp103 triliun dan immateriil sekitar Rp16 triliun akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dendanya,” ujarnya.

Jusuf Hamka menegaskan akan terus memperjuangkan hak pihak yang dirugikan, termasuk karyawan.

“Sama, karyawan-karyawannya tenang-tenang aja tetapi kalau yang dizalimi, enggak dibayar gajinya, nanti Babah Alun pasti prioritaskan. Kalau Babah Alun dapat (sita aset), bayarin itu gaji karyawan-karyawan yang tak dibayar selama ini,” tegasnya.

Ia juga mempertimbangkan menyerahkan aset siaran televisi hasil sita kepada pemerintahan Prabowo Subianto agar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.(DH)