Bank Indonesia lebih condong CBDC dibanding stablecoin swasta
Sabtu, 29 November 2025

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyoroti pesatnya peredaran uang kripto dan stablecoin swasta yang dinilai belum memiliki kerangka pengaturan maupun pengawasan.
Ia menempatkan fenomena tersebut sebagai salah satu dari lima risiko utama yang berpotensi memperburuk ekonomi global pada 2026–2027. Karena itu, BI kembali menegaskan dorongan penggunaan central bank digital currency (CBDC) sebagai alat pembayaran digital yang lebih aman.
Perry menyampaikan pandangannya dalam sambutan di Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Jakarta, 28 November 2026.
“Maraknya uang kripto dan stablecoin pihak swasta, belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas. Di sinilah perlunya central bank digital currency," ujar Perry.
Dalam pemaparannya, Perry merinci lima faktor pelemahan ekonomi global: kelanjutan kebijakan tarif Amerika Serikat, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, tingginya utang dan suku bunga negara maju yang menambah beban fiskal negara berkembang, meningkatnya risiko sistem keuangan akibat transaksi derivatif, serta menjamurnya aset kripto swasta.
Buku PTBI 2025 mendefinisikan cryptocurrency sebagai mata uang digital yang diterbitkan swasta tanpa bergantung pada otoritas pusat.
Bitcoin menjadi pelopor sejak 2009, dengan kapitalisasi pasar kripto global mencapai sekitar US$2,7 triliun pada April 2025. Sementara stablecoin yang muncul sejak 2014 dan nilainya dipatok pada aset seperti mata uang fiat atau emas telah menembus kapitalisasi lebih dari US$255 miliar hingga Juni 2025, mayoritas terkait dolar AS via USDC maupun USDT.
BI menilai penerbitan kripto, stablecoin, dan tokenisasi oleh pemain swasta di platform digital terus berkembang, namun meningkatkan kerentanan dan risiko terhadap stabilitas pasar keuangan global. (DH)