CDIA tambah modal Rp267 miliar ke anak usaha Petrosea Singapura

Selasa, 28 April 2026

image

JAKARTA - Emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), menambahkan modal sebesar US$15,50 juta atau sekitar Rp267 miliar ke Petrosea Services Solutions Pte. Ltd. (PSS), berdasarkan kurs Jisdor Rp17.227 per dolar AS.Corporate Secretary PT Petrosea Tbk (PTRO), Anto Broto, menjelaskan bahwa penyertaan modal tersebut dilakukan melalui pengambilan saham baru yang diterbitkan oleh PSS.Dalam transaksi ini, CDIA mengambil sebanyak 9.944.119 saham baru, sehingga setelah aksi korporasi rampung, CDIA akan menguasai 49% saham PSS.Sementara itu, sebanyak 51% saham sisanya tetap dimiliki Petrosea Energi dan Infrastruktur Pte. Ltd. (PEPC), anak usaha PTRO yang tetap menjadi pengendali PSS.“Penyertaan modal ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan PSS sekaligus mendukung pengembangan usaha ke depan, termasuk kebutuhan modal kerja, peningkatan kapasitas operasional, serta rencana ekspansi baik secara organik maupun anorganik,” ujar Anto dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (28/4).Manajemen menambahkan, tambahan modal tersebut akan difokuskan untuk menopang kebutuhan operasional perusahaan, memperbesar kapasitas bisnis, hingga mendukung ekspansi usaha.Sejalan dengan transaksi ini, jumlah saham PSS meningkat dari sebelumnya 10.350.001 saham menjadi 20.294.120 saham.Meski CDIA masuk sebagai pemegang saham baru, kendali atas PSS tetap berada di tangan PEPC sebagai bagian dari grup Petrosea.PSS sendiri merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan berkedudukan di negara tersebut.Perusahaan ini resmi terdaftar di Accounting and Corporate Regulatory Authority of Singapore (ACRA) pada 27 Mei 2025 dengan Unique Entity Number (UEN) 202522990C, sesuai ketentuan Companies Act 1967 of Singapore.Berdasarkan data ACRA, PSS bergerak di bidang perusahaan holding dengan klasifikasi Other Holding Companies (SSIC 64202).Sebagai entitas holding, PSS menjalankan fungsi kepemilikan saham, pengelolaan investasi pada entitas afiliasi, serta aktivitas lain yang diizinkan sesuai konstitusi perusahaan dan regulasi yang berlaku di Singapura.PTRO juga mengungkapkan bahwa transaksi ini termasuk transaksi afiliasi sesuai ketentuan POJK 42/2020, mengingat adanya kesamaan pengendali akhir yakni Prajogo Pangestu serta kesamaan jajaran komisaris di entitas terkait.Namun demikian, transaksi tersebut tidak masuk kategori transaksi material maupun benturan kepentingan, sehingga tidak memerlukan persetujuan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Pada perdagangan hari ini, Selasa (28/4), hingga pukul 09.34 WIB, harga saham CDIA turun 1,98% ke level Rp990 per lembar.Namun, jika dilihat dalam sebulan saham CDIA naik 20% dan sejak awal 2026 merosot hingga 42,27%. (DK)