Nasabah laporkan Mirae Asset ke Bareskrim

Minggu, 30 November 2025

image

JAKARTA - Seorang nasabah Mirae Asset Sekuritas, Irman (70), melaporkan perusahaannya ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan akses ilegal setelah investasinya senilai Rp 71 miliar tiba-tiba hilang tanpa penjelasan.

"Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp71 miliar," ujar kuasa hukum Irman, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat sore.

Dalam laporan ke polisi itu, Irman menuding sejumlah petinggi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melakukan dugaan tindak pidana yang disorot mencakup penipuan, illegal access, transfer dana, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Krisna juga membawa dokumen transaksi yang diduga ilegal sebagai bukti. Semua bukti itu, termasuk surat laporan polisi, ditunjukkan kepada awak media di lokasi.

Secara kronologis, hilangnya dana Irman bermula pada 6 Oktober 2025. "Klien kami mendapatkan pemberitahuan konfirmasi transaksi aset lewat akun emailnya yang terdaftar dalam akun sekuritas, pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB. Padahal, klien kami tidak pernah melakukan transaksi itu," tegas Krisna. (DH)