Redam lonjakan harga, Pemerintah hapus bea masuk plastik dan LPG
Selasa, 28 April 2026

JAKARTA - Indonesia berencana menghapus bea masuk untuk sejumlah produk plastik serta impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan industri petrokimia.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (28/4), sebagai langkah membantu produsen plastik menghadapi kelangkaan bahan baku nafta.
Seperti dikutip Reuters, Airlangga menyebut kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Mei.
Ia menjelaskan, harga plastik di dalam negeri telah melonjak 50% hingga 100% akibat terganggunya pasokan nafta impor dari Timur Tengah, yang dipicu konflik di Iran.
Kenaikan harga ini berpotensi menimbulkan efek lanjutan terhadap harga barang lain, karena plastik merupakan bahan utama untuk kemasan berbagai produk.
Pemerintah akan memangkas bea masuk menjadi 0% untuk bahan baku pembuatan kemasan plastik, seperti polypropylene, LLDPE, dan high-density polyethylene (HDPE). Kebijakan tarif 0% ini berlaku sementara selama enam bulan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meredam lonjakan harga plastik sekaligus menahan kenaikan harga produk turunan, termasuk makanan dan minuman kemasan.
Setelah enam bulan, pemerintah akan mengevaluasi kembali kebijakan ini. Saat ini, Indonesia masih mengenakan bea masuk sebesar 5% hingga 15% untuk produk plastik.
Selain itu, bea masuk LPG yang diimpor industri petrokimia juga akan diturunkan dari 5% menjadi 0%. (DK)