China gunakan hukum baru lawan sanksi AS atas kilang minyak
Selasa, 05 Mei 2026

TIONGKOK - China untuk pertama kalinya menggunakan undang-undang yang menargetkan perusahaan yang mematuhi sanksi asing yang ditolaknya.
Langkah ini memperkuat respons Beijing terhadap kebijakan Amerika Serikat yang memasukkan sejumlah kilang minyak ke dalam daftar hitam karena membeli minyak mentah dari Iran.
Pada Sabtu, Kementerian Perdagangan China memerintahkan perusahaan-perusahaan untuk tidak mematuhi sanksi AS terhadap lima kilang, termasuk Hengli Petrochemical yang baru saja ditetapkan sebagai target.
Perintah ini didasarkan pada undang-undang yang memberi wewenang bagi China untuk membalas pihak yang menerapkan sanksi yang dianggap tidak sah, mengutip dari Reuters.
Selama ini, Washington dan negara-negara Barat lainnya telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah perusahaan China karena perdagangan minyak Iran atau Rusia, yang berulang kali menuai kritik dari Beijing.
Hengli sendiri membantah tuduhan AS tersebut. Kilang independen di China diketahui menjadi pembeli utama ekspor minyak Iran.
Langkah ini muncul kurang dari dua minggu sebelum Presiden AS Donald Trump dijadwalkan berkunjung ke Beijing, menandakan kesiapan China menggunakan tekanan ekonomi meskipun ada gencatan dagang dengan AS.
Seorang pejabat Gedung Putih memperingatkan bahwa perusahaan yang mencoba menghindari sanksi AS harus berpikir ulang, meski tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kebijakan China tersebut.
Undang-undang yang diperkenalkan pada 2021 dan diperbarui pada April ini memungkinkan China menjatuhkan tindakan balasan terhadap perusahaan dan individu, seperti pembatasan perdagangan dan investasi serta larangan keluar-masuk wilayah.
Para analis hukum menilai aturan ini membuat perusahaan mitra berada dalam posisi sulit: mematuhi sanksi asing bisa melanggar hukum China, sementara mengabaikannya dapat berujung sanksi di negara lain.
Layanan Komisioner Perdagangan Kanada sebelumnya juga telah memperingatkan bahwa perusahaan di China bisa terjepit di antara aturan AS, Uni Eropa, dan China akibat regulasi ini.
Media resmi People’s Daily menyebut langkah tersebut sebagai upaya menggunakan kekuatan hukum untuk melawan “yurisdiksi panjang tangan” AS.
Meski demikian, undang-undang ini tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk mengajukan pengecualian.
Seorang pelaku pasar yang berhubungan dengan Hengli menyebut perusahaan dengan bisnis global besar kemungkinan masih bisa mengajukan permohonan keringanan kepada regulator China. (DK)