Perkuat hilirisasi, RI akan subsidi pajak EV berbasis nikel

Selasa, 05 Mei 2026

image

JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV), demi memperkuat hilirisasi dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan besaran subsidi yang disiapkan akan berbeda. “Ada yang 100% ada yang 40%, masih disesuaikan skemanya,” kata Purbaya, dalam konferensi pers APBN Kita Mei 2026.

Purbaya menegaskan insentif ini akan mengecualikan kendaraan hybrid, serta porsinya akan dibedakan untuk kendaraan dengan baterai berbahan nikel dan non-nikel.

“Nanti yang nikel (diatur) menteri perindustrian,” jelas Purbaya.

Pembedaan alokasi subsidi itu, kata Purbaya, demi memperkuat industri hilir nikel di Indonesia. Pasalnya negara produsen EV seperti China, telah meluncurkan kendaraan dengan tak bergantung pada nikel sebagai bahan baku baterai.

“Kita balik sekarang nikelnya kita pakai, biar kita hilirisasi teknologi baterai berjalan,” imbuh Purbaya.

Selain itu, Purbaya mengaku telah berkonsultasi dengan Danantara mengenai prospek EV berbasis baterai nikel.

“Bagusnya yang nikel itu third generation, kalau LT (Lithium Titanate) itu second generation,” tambah Purbaya.

Meskipun demikian, Purbaya belum merinci kapan insentif pajak pembelian EV ini akan mulai berlaku di Indonesia.

Sebagai catatan, Indonesia pernah memberikan insentif PPN untuk pembelian kendaraan listrik. Namun insentif ini telah berakhir 31 Desember 2025, membuat setiap pembelian kendaraan listrik baru terkena PPN 11%. (KR)