Jatuh tempo Desember, WIKA tunda bayar bunga dan bagi hasil sukuk
Senin, 01 Desember 2025

JAKARTA - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengumumkan penundaan pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah, yang jatuh tempo pada Desember 2025.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/11), enam seri surat utang yang akan jatuh tempo itu mencakup Obligasi Berkelanjutan I dan II, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dan II.
Direktur Keuangan WIKA, Sumadi, menjelaskan saat ini kondisi pasar industri konstruksi secara nasional mengalami penurunan. Kondisi ini disebut berdampak langsung kepada penurunan perolehan kontrak baru, penurunan penjualan, dan penerimaan kas perseroan.
“Hal ini mengakibatkan keterbatasan unrestrictred cash untuk memenuhi pemenuhan kewajiban pembayaran bunga dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah.”
Meski perseroan berhasil mencatat kinerja positif pada bisnis inti, Sumadi menekankan WIKA masih memerlukan waktu dan dukungan semua pihak untuk menyehatkan kondisi usaha, keuangan, dan pemenuhan utang.
Untuk itu, kata Sumadi, WIKA berencana menunda pembayaran bunga dan pendapatan bagi hasil yang harusnya dibayarkan pada 3, 8, dan 18 Desember 2025.
Sumadi menambahkan, WIKA akan melakukan diskusi dengan Wali Amanat serta para pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah guna menghasilkan kesepakatan, pada RUPO/RUPSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 4, 5, dan 8 Desember 2025 mendatang. (DH/KR)