RI dan Singapura teken MOU tangani kasus kepailitan lintas batas
Kamis, 07 Mei 2026

JAKARTA - Mahkamah Agung Indonesia dan Supreme Court of Singapore meneken nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat koordinasi penanganan perkara kepailitan dan restrukturisasi lintas negara.
Seperti dikutip Business Times, kesepakatan yang diteken pada 30 Maret di Bali ini membuka jalur komunikasi formal antarhakim kedua negara dalam menangani kasus yang sama, sekaligus menekan risiko putusan yang tidak konsisten, fragmentasi proses, hingga pembengkakan biaya.
Perjanjian ini mengacu pada UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, yang telah diadopsi Singapura sejak 2017.
Hakim Kepailitan Singapura Kannan Ramesh menyebutkan bahwa salah satu kuncinya adalah kewajiban komunikasi dan kerja sama dalam memproses kepailitan paralel di dua yurisdiksi berbeda.
Namun, ia menegaskan bahwa cakupan MoU tersebut lebih luas dari kerangka internasional yang ada, karena menjelaskan dengan rinci tentang tata cara koordinasi antarnegara, dan cara berkomunikasinya..
Melalui MoU ini, masing-masing pengadilan akan menunjuk liaison officer untuk mengawali dan menerima komunikasi, lengkap dengan pengaturan bahasa, interpretasi, dan penerjemahan.
Mekanisme ini memungkinkan hakim di Indonesia dan Singapura menyusun solusi komprehensif dalam kasus lintas batas.
Kesepakatan berlaku bagi perusahaan yang memiliki keterkaitan di kedua negara, baik dari sisi entitas hukum, aset, kewajiban, maupun aktivitas ekonomi serta tengah menjalani proses kepailitan atau restrukturisasi secara bersamaan.
Langkah ini juga memperluas kerja sama regional yang sebelumnya disepakati dalam forum Ketua Mahkamah Agung ASEAN pada November 2025, menempatkan Indonesia sejajar dengan Malaysia dan Filipina yang lebih dulu menjalin pengaturan serupa dengan Singapura.
Sebagai catatan, kasus kepailitan dan restrukturisasi yang terkait Indonesia dan Singapura bukanlah hal asing. Sejumlah kasus global menunjukkan urgensi koordinasi lintas yurisdiksi.
Misalnya, terdapat kasus restrukturisasi Asia Pulp & Paper Company pada awal tahun 2000-an, juga restrukturisasi PT Pan Brothers Tbk (PBRX) pada tahun 2025.
Selain itu, kasus runtuhnya bursa aset kripto FTX pada 2022, dengan lebih dari 130 entitas afiliasi, memperlihatkan kompleksitas penanganan aset dan yurisdiksi.
Di kawasan, restrukturisasi Garuda Indonesia juga menjadi contoh penting. Prosesnya melibatkan komunikasi antar pengadilan di Jakarta, Singapura, dan Amerika Serikat, meski rencana sidang bersama akhirnya tidak terlaksana.
“Tanpa komunikasi dan kerja sama, risiko hasil yang tidak konsisten dan fragmentasi proses kepailitan, yang mengakibatkan pemulihan yang buruk, inefisiensi, dan pemborosan biaya, sangat nyata,” tegas Ramesh.
Melalui MoU ini, Indonesia dan Singapura menegaskan komitmen memperdalam kolaborasi hukum regional guna menghadapi meningkatnya kompleksitas restrukturisasi bisnis lintas negara. (DH/ZH)