OJK tunda short-selling dan perpanjang buyback saham tanpa RUPS

Kamis, 07 Mei 2026

image

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) kembali menunda implementasi short-selling di pasar modal Indonesia, akibat ketidakpastian pasar keuangan yang tetap tinggi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan langkah itu disusul dengan sejumlah kebijakan lain, termasuk memperpanjang masa berlaku buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kami bersama dengan SRO telah memperpanjang masa berlaku kebijakan buyback saham tanpa RUPS, kemudian penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, kemudian dan batasan auto-rejection hingga September 2026,” jelas Friderica, pada Selasa (5/7).

Selain itu, Friderica mengaku OJK terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sebagai modal pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Kami terus melakukan stress-test dengan berbagai skenario tentunya serta melakukan penguatan pengawasan,” imbuh Friderica.

Dengan upaya stabilisasi itu, Friderica berharap stabilitas pasar saham Indonesia semakin terjaga.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah menghadapi penurunan 17,98% sejak awal 2026. Penurunan ini membuat IHSG mencatat kinerja terburuk di antara 34 indeks saham utama dunia.

Menyusul penurunan itu, investor asing sejak awal tahun telah menarik dana Rp48,95 triliun dari pasar saham hingga Rabu (6/5). (KR)